Penjualan LKS di SD dan SMP Jepara Diduga Langgar Aturan, Orang Tua Meradang

- Pewarta

Jumat, 26 September 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara | BAPERS. ID – Orang tua siswa di sejumlah SD dan SMP negeri di Kabupaten Jepara mengeluhkan maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Padahal, pemerintah secara tegas telah melarang penjualan LKS di lingkungan pendidikan negeri karena masuk kategori pungutan liar (pungli).

Beberapa wali murid mengaku dipaksa membeli LKS sebagai syarat kelancaran proses belajar anak. Harga LKS yang bervariasi antara Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per buku dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan.

“Katanya sekolah gratis, tapi tiap semester selalu ada LKS yang harus dibeli. Kalau tidak beli, anak saya takut diperlakukan berbeda oleh gurunya,” ungkap Siti (42), salah satu wali murid di Jepara, Jumat (26/9).

Larangan yang Terabaikan

Praktik ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi:

  • PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, melarang guru menjual buku dan perlengkapan peserta didik di sekolah.
  • UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, menegaskan pemerintah yang wajib menjamin ketersediaan buku.
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a, menyebutkan sekolah dan komite dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk penjualan LKS.

Dengan demikian, penjualan LKS di sekolah negeri bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etik pendidikan.

Dampak Sosial dan Pendidikan

  • Beban biaya pendidikan meningkat, bertentangan dengan prinsip sekolah gratis.
  • Hak siswa terancam, karena akses materi belajar bergantung pada kemampuan membeli LKS.
  • Keadilan pendidikan terganggu, menimbulkan diskriminasi antara siswa yang membeli dan yang tidak.

Tuntutan Orang Tua

Wali murid mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Jepara, untuk menindak praktik penjualan LKS di sekolah negeri. Mereka juga meminta pengawasan diperketat agar sekolah benar-benar fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan pada bisnis buku.

“Kami minta pemerintah tegas. Jangan biarkan sekolah mencari keuntungan dari orang tua murid,” kata Slamet (50), wali murid lainnya.

Langkah yang Perlu Diambil

  • Sekolah harus menghentikan praktik penjualan LKS dan menyediakan alternatif sumber belajar gratis.
  • Orang tua bisa melapor ke Inspektorat atau langsung ke dinas pendidikan.
  • Pemkab Jepara dan Kemendikbudristek perlu memberi sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan.( Yuda)

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat  
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar dipertanyakan, 4 bulan tak jelas: Camat Martapura Dikecam Karena dinilai Lamban beri Penjelasan
PWRI Bogor Raya Mantapkan Langkah: Rohmat Selamat Tegaskan Era Baru Organisasi yang Solid dan Profesional
Proyek Drainase Jalan Ali Gatmir Disorot: Kualitas dan Transparansi Dipertanyakan, Wartawan Klaim Dapat Intimidasi
Perkuat Industri Berkelanjutan, UPER Gandeng Multipihak Terapkan Kimia Hijau
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:18 WIB

Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat  

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar dipertanyakan, 4 bulan tak jelas: Camat Martapura Dikecam Karena dinilai Lamban beri Penjelasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:23 WIB

PWRI Bogor Raya Mantapkan Langkah: Rohmat Selamat Tegaskan Era Baru Organisasi yang Solid dan Profesional

Berita Terbaru

Kabupaten Bogor

Senin, 7 Sep 2026 - 16:33 WIB