Penjualan LKS di SD dan SMP Jepara Diduga Langgar Aturan, Orang Tua Meradang

- Pewarta

Jumat, 26 September 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara | BAPERS. ID – Orang tua siswa di sejumlah SD dan SMP negeri di Kabupaten Jepara mengeluhkan maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Padahal, pemerintah secara tegas telah melarang penjualan LKS di lingkungan pendidikan negeri karena masuk kategori pungutan liar (pungli).

Beberapa wali murid mengaku dipaksa membeli LKS sebagai syarat kelancaran proses belajar anak. Harga LKS yang bervariasi antara Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per buku dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan.

“Katanya sekolah gratis, tapi tiap semester selalu ada LKS yang harus dibeli. Kalau tidak beli, anak saya takut diperlakukan berbeda oleh gurunya,” ungkap Siti (42), salah satu wali murid di Jepara, Jumat (26/9).

Larangan yang Terabaikan

Praktik ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi:

  • PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, melarang guru menjual buku dan perlengkapan peserta didik di sekolah.
  • UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, menegaskan pemerintah yang wajib menjamin ketersediaan buku.
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a, menyebutkan sekolah dan komite dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk penjualan LKS.

Dengan demikian, penjualan LKS di sekolah negeri bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etik pendidikan.

Dampak Sosial dan Pendidikan

  • Beban biaya pendidikan meningkat, bertentangan dengan prinsip sekolah gratis.
  • Hak siswa terancam, karena akses materi belajar bergantung pada kemampuan membeli LKS.
  • Keadilan pendidikan terganggu, menimbulkan diskriminasi antara siswa yang membeli dan yang tidak.

Tuntutan Orang Tua

Wali murid mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Jepara, untuk menindak praktik penjualan LKS di sekolah negeri. Mereka juga meminta pengawasan diperketat agar sekolah benar-benar fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan pada bisnis buku.

“Kami minta pemerintah tegas. Jangan biarkan sekolah mencari keuntungan dari orang tua murid,” kata Slamet (50), wali murid lainnya.

Langkah yang Perlu Diambil

  • Sekolah harus menghentikan praktik penjualan LKS dan menyediakan alternatif sumber belajar gratis.
  • Orang tua bisa melapor ke Inspektorat atau langsung ke dinas pendidikan.
  • Pemkab Jepara dan Kemendikbudristek perlu memberi sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan.( Yuda)

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ahmad Ilham: Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia
Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ilham Chaidir : Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia
Kecamatan Bangsri Raih Juara Harapan 1 Lomba Masak Ikan Tingkat Kabupaten Jepara 2025
LEMBAGA WAWASAN CITRA NUSANTARA Siap Tempuh Langkah Hukum Jika Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Bermasalah
Ketua Timsus Garda Prabowo  Ali Aboy Kecam Pemkot Bogor Jangan Rusak Cagar Budaya
Fauka Noor Farid: Kami Komitmen Organisasi Garda Prabowo (GP) Mendukung Dan Mengawal Kebijakan Pemerintah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto  
KAPOLRES METRO DEPOK KUNJUNGI KODIM 0508/DEPOK RAYAKAN HUT TNI KE-80
Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, diduga oknum penanggung jawab PT MDR intimidasi Ketua PWRI Bengkayang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ahmad Ilham: Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ilham Chaidir : Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Kecamatan Bangsri Raih Juara Harapan 1 Lomba Masak Ikan Tingkat Kabupaten Jepara 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:11 WIB

LEMBAGA WAWASAN CITRA NUSANTARA Siap Tempuh Langkah Hukum Jika Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Bermasalah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Ketua Timsus Garda Prabowo  Ali Aboy Kecam Pemkot Bogor Jangan Rusak Cagar Budaya

Berita Terbaru