Jakarta | BAPERS. ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melanjutkan kebijakan redenominasi rupiah, penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Kebijakan ini sebelumnya sempat tertunda di era Sri Mulyani Indrawati.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober dan diundangkan pada 3 November 2025. Melalui PMK ini, Purbaya menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan kerangka regulasi yang ditargetkan selesai pada 2026, sedangkan RUU Redenominasi diharapkan rampung pada 2027.
Purbaya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional, memperkuat kredibilitas rupiah, serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Dalam skema baru, Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1 tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat.
Baca Juga:
Ketua IT Kadin Jaksel Ridwan Rifai : Penjualan Laptop dan PC Lesu di 2026, Harga RAM Jadi Pemicu
PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan
Sebelumnya, wacana redenominasi telah muncul sejak masa kepemimpinan Sri Mulyani, namun tertunda karena berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global yang belum stabil, penanganan pandemi COVID-19, dan fokus pemerintah pada defisit fiskal.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan perekonomian nasional lebih efisien dan rupiah lebih kuat di mata internasional,” ujar Purbaya.
Yuda
Penulis : Yuda






