Pajak Kendaraan di Jateng Naik Signifikan, Opsen PKB dan BBNKB Picu Keluhan Warga

- Pewarta

Senin, 9 Februari 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAPERS.ID -Beban pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dipastikan meningkat seiring penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2025 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Penerapan opsen tersebut berdampak langsung pada kenaikan pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. Opsen PKB dikenakan sebesar 16,6 persen dari PKB pokok, sementara opsen BBNKB mencapai 32 persen. Akibatnya, total pajak kendaraan mengalami lonjakan yang cukup terasa di sejumlah daerah.

Sebagai ilustrasi, pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu kini dapat meningkat menjadi kurang lebih Rp172 ribu per tahun. Sementara itu, pajak mobil yang semula berkisar Rp3,5 juta berpotensi melonjak hingga mendekati Rp6 juta, tergantung pada besaran PKB pokok dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Kenaikan tersebut memicu keluhan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai kebijakan opsen pajak terlalu memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Keluhan banyak disampaikan oleh pemilik kendaraan pribadi, pelaku usaha kecil, hingga pengemudi transportasi yang bergantung pada kendaraan bermotor sebagai sarana utama mencari nafkah.

Respons kritis juga datang dari kalangan legislatif daerah. DPRD Kota Semarang dilaporkan telah meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang dampak penerapan opsen PKB dan BBNKB. Dewan menilai perlu ada evaluasi menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menekan daya beli masyarakat.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa opsen pajak merupakan bagian dari upaya penguatan fiskal daerah. Melalui skema ini, pemerintah kabupaten/kota memperoleh tambahan sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer dari pusat.

Ke depan, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan sosialisasi yang lebih transparan terkait perhitungan pajak, serta mempertimbangkan kebijakan keringanan atau insentif agar dampak kenaikan pajak kendaraan tidak semakin membebani warga.

Yuda

Penulis : yuda

Berita Terkait

UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan
Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn
VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:43 WIB

UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan

Minggu, 13 September 2026 - 14:38 WIB

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 10 September 2026 - 15:41 WIB

Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya

Kamis, 10 September 2026 - 08:56 WIB

Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Berita Terbaru