Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Eksekusi Lahan PT Hadji Kalla oleh Lippo Group Ilegal

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | BAPERS.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya angkat bicara mengenai sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan Lippo Group di Makassar. Nusron menegaskan, lahan seluas 16,4 hektare yang menjadi objek sengketa tersebut sah secara hukum milik PT Hadji Kalla, sementara eksekusi yang dilakukan pihak Lippo tidak sesuai prosedur hukum dan dinilai ilegal.

Menurut Nusron, lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas nama PT Hadji Kalla. Namun, muncul persoalan ketika terjadi konflik hukum antara Lippo Group dengan pihak lain bernama Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang kemudian berujung pada pelaksanaan eksekusi atas lahan yang justru dimiliki PT Hadji Kalla.

“Eksekusi itu belum melalui proses konstatering,” tegas Nusron di Jakarta, Jumat (8/11). Ia menjelaskan bahwa konstatering merupakan tahap penting dalam eksekusi untuk memastikan kesesuaian objek perkara dengan amar putusan pengadilan. “Tanpa konstatering, eksekusi bisa cacat hukum,” tambahnya.

Kementerian ATR/BPN disebut telah mengirimkan surat resmi kepada PN Makassar untuk meminta klarifikasi atas prosedur eksekusi tersebut. Nusron menilai, langkah pengadilan yang langsung mengeksekusi tanpa pemeriksaan lapangan berpotensi melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang memiliki hak sah atas tanah.

Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam setiap proses eksekusi lahan, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antar-pemilik hak. “Kami berkomitmen untuk menegakkan kepastian hukum pertanahan dan menyelesaikan setiap sengketa secara adil,” ujarnya.

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa agraria yang menjadi perhatian pemerintah. Nusron sendiri dikenal aktif turun tangan dalam sejumlah kasus pertanahan di berbagai daerah sejak menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dengan fokus pada penegakan keadilan agraria dan perlindungan hak atas tanah yang sah.

Yuda

Berita Terkait

Anggota DPRD Deliserdang Dahnil Ginting Memberikan Apresiasi Pelayanan RSUD Amri Tambunan Sangat Baik
Tiket Pesawat Domestik Makin Mahal Diduga Distribusi Avtur Di Indonesia Masih Dimonopoli.
Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi
28 Asosiasi Dunia Usaha Hantarkan Sulhajji Jompa Ambil Formulir Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor
Warga Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Volume Jalan Rabat Beton di Karang Anyar Banyuasin
Warga Karang Agung PALI Soroti Dugaan Peredaran Narkotika dan Ancaman Senjata Tajam
MUTIARA HIKMAH BES: JANGAN HANYA MENGHITUNG HARI, SIAPKAN BEKAL UNTUK HARI ESOK
Jemput Bendera Pusaka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Pahlawan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Anggota DPRD Deliserdang Dahnil Ginting Memberikan Apresiasi Pelayanan RSUD Amri Tambunan Sangat Baik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Tiket Pesawat Domestik Makin Mahal Diduga Distribusi Avtur Di Indonesia Masih Dimonopoli.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Warga Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Volume Jalan Rabat Beton di Karang Anyar Banyuasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Warga Karang Agung PALI Soroti Dugaan Peredaran Narkotika dan Ancaman Senjata Tajam

Berita Terbaru