Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Eksekusi Lahan PT Hadji Kalla oleh Lippo Group Ilegal

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | BAPERS.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya angkat bicara mengenai sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan Lippo Group di Makassar. Nusron menegaskan, lahan seluas 16,4 hektare yang menjadi objek sengketa tersebut sah secara hukum milik PT Hadji Kalla, sementara eksekusi yang dilakukan pihak Lippo tidak sesuai prosedur hukum dan dinilai ilegal.

Menurut Nusron, lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas nama PT Hadji Kalla. Namun, muncul persoalan ketika terjadi konflik hukum antara Lippo Group dengan pihak lain bernama Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang kemudian berujung pada pelaksanaan eksekusi atas lahan yang justru dimiliki PT Hadji Kalla.

“Eksekusi itu belum melalui proses konstatering,” tegas Nusron di Jakarta, Jumat (8/11). Ia menjelaskan bahwa konstatering merupakan tahap penting dalam eksekusi untuk memastikan kesesuaian objek perkara dengan amar putusan pengadilan. “Tanpa konstatering, eksekusi bisa cacat hukum,” tambahnya.

Kementerian ATR/BPN disebut telah mengirimkan surat resmi kepada PN Makassar untuk meminta klarifikasi atas prosedur eksekusi tersebut. Nusron menilai, langkah pengadilan yang langsung mengeksekusi tanpa pemeriksaan lapangan berpotensi melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang memiliki hak sah atas tanah.

Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam setiap proses eksekusi lahan, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antar-pemilik hak. “Kami berkomitmen untuk menegakkan kepastian hukum pertanahan dan menyelesaikan setiap sengketa secara adil,” ujarnya.

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa agraria yang menjadi perhatian pemerintah. Nusron sendiri dikenal aktif turun tangan dalam sejumlah kasus pertanahan di berbagai daerah sejak menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dengan fokus pada penegakan keadilan agraria dan perlindungan hak atas tanah yang sah.

Yuda

Berita Terkait

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak ??
Dugaan Pungli Menggurita di SDN 1 Sidomulyo, Wali Murid Menjerit, Pemkab OKI Diminta Bertindak
Redaksi Berkisah,1 Muharam, Momentum Hijrah Menuju Kebaikan
Mau Jago Renang? Intip 3 Tips dari Derryl Nandana, Atlet UPER yang Tembus PON
Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina
VIRAL!,DIDUGA ABAIKAN MUTU DAN TRANSPARANSI, PROYEK DRAINASE DI KALIDONI JADI SOROTAN WARGA
Kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Jaro Ade, Pemkab Bogor Kembali Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Mutiara Hikmah BES: Burung, Rezeki, dan Hati Nurani sebagai Bukti Kekuasaan Allah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:53 WIB

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak ??

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Pungli Menggurita di SDN 1 Sidomulyo, Wali Murid Menjerit, Pemkab OKI Diminta Bertindak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:06 WIB

Redaksi Berkisah,1 Muharam, Momentum Hijrah Menuju Kebaikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33 WIB

Mau Jago Renang? Intip 3 Tips dari Derryl Nandana, Atlet UPER yang Tembus PON

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina

Berita Terbaru

Jawa Barat

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak ??

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:53 WIB

NASIONAL

Redaksi Berkisah,1 Muharam, Momentum Hijrah Menuju Kebaikan

Sabtu, 13 Jun 2026 - 15:06 WIB