Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Eksekusi Lahan PT Hadji Kalla oleh Lippo Group Ilegal

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | BAPERS.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya angkat bicara mengenai sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan Lippo Group di Makassar. Nusron menegaskan, lahan seluas 16,4 hektare yang menjadi objek sengketa tersebut sah secara hukum milik PT Hadji Kalla, sementara eksekusi yang dilakukan pihak Lippo tidak sesuai prosedur hukum dan dinilai ilegal.

Menurut Nusron, lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas nama PT Hadji Kalla. Namun, muncul persoalan ketika terjadi konflik hukum antara Lippo Group dengan pihak lain bernama Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang kemudian berujung pada pelaksanaan eksekusi atas lahan yang justru dimiliki PT Hadji Kalla.

“Eksekusi itu belum melalui proses konstatering,” tegas Nusron di Jakarta, Jumat (8/11). Ia menjelaskan bahwa konstatering merupakan tahap penting dalam eksekusi untuk memastikan kesesuaian objek perkara dengan amar putusan pengadilan. “Tanpa konstatering, eksekusi bisa cacat hukum,” tambahnya.

Kementerian ATR/BPN disebut telah mengirimkan surat resmi kepada PN Makassar untuk meminta klarifikasi atas prosedur eksekusi tersebut. Nusron menilai, langkah pengadilan yang langsung mengeksekusi tanpa pemeriksaan lapangan berpotensi melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang memiliki hak sah atas tanah.

Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam setiap proses eksekusi lahan, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antar-pemilik hak. “Kami berkomitmen untuk menegakkan kepastian hukum pertanahan dan menyelesaikan setiap sengketa secara adil,” ujarnya.

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa agraria yang menjadi perhatian pemerintah. Nusron sendiri dikenal aktif turun tangan dalam sejumlah kasus pertanahan di berbagai daerah sejak menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, dengan fokus pada penegakan keadilan agraria dan perlindungan hak atas tanah yang sah.

Yuda

Berita Terkait

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan
Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn
VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:06 WIB

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Minggu, 13 September 2026 - 16:43 WIB

UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan

Minggu, 13 September 2026 - 14:38 WIB

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Berita Terbaru