Kapolsek Bojongsari Serahkan Kembali Mobil Korban Penipuan dan Penggelapan

- Pewarta

Senin, 29 September 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bojongsari | BAPERS.ID Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, S.H., menyerahkan kembali kendaraan roda empat milik Ibu Subariyah, korban kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial YS.

Kasus ini bermula ketika korban melaporkan kejadian pada Kamis, 25 September 2025. Pelaku YS diduga menyewa mobil Daihatsu Sigra milik korban dengan dalih digunakan untuk operasional, namun kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bojongsari segera bergerak berdasarkan keterangan para saksi. Upaya penyelidikan membuahkan hasil dengan ditemukannya kendaraan korban di wilayah Serang, Banten, pada 25 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Mobil kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan penyerahan kembali mobil kepada korban, Kapolsek Bojongsari menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan pelayanan dan memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kompol Fauzan Thohari.

Dengan dikembalikannya kendaraan tersebut, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya kepolisian dalam mengusut tuntas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Berita Terkait

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan
Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn
VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:06 WIB

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Minggu, 13 September 2026 - 16:43 WIB

UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan

Minggu, 13 September 2026 - 14:38 WIB

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Berita Terbaru