Jakarta | BAPERS.ID – Rumah tangga pengusaha sekaligus Ketua IT Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Selatan, Ridwan Rivai, memasuki babak baru setelah sang istri, Ulfah, resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Berdasarkan data perkara yang diperoleh, gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 1668/Pdt.G/2026/PA.JS dan saat ini tengah berproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada agenda persidangan yang berlangsung hari ini, Ulfah bersama tim kuasa hukumnya menyatakan telah hadir dan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang dijadwalkan oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026
DPC PWRI BOGOR RAYA LANTIK KETUA BIDANG HUKUM DAN HAM
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hari ini kami telah hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan siap mengikuti seluruh agenda persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pihak Ulfah.
Dalam gugatan yang diajukan, Ulfah mendalilkan adanya sejumlah persoalan yang menurutnya menjadi penyebab keretakan rumah tangga. Dalil tersebut antara lain mencakup dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menurut Ulfah, keputusan menempuh jalur hukum bukanlah langkah yang diambil secara mendadak. Ia mengaku telah berupaya mempertahankan rumah tangga yang dibangun bersama Ridwan Rivai, namun pada akhirnya memilih mengakhiri hubungan tersebut melalui mekanisme hukum.
“Keputusan ini saya ambil setelah mempertimbangkan banyak hal. Saya merasa persoalan yang terjadi sudah melewati batas yang dapat saya toleransi dalam kehidupan rumah tangga,” kata Ulfah.
Baca Juga:
DPC PWRI BOGOR RAYA LANTIK KETUA BIDANG HUKUM & HAM
DPC PWRI BOGOR RAYA LANTIK KETUA BIDANG HUKUM & HAM
Ketua LSM Penjara PN: Kritik Itu Penting, Etika Jauh Lebih Penting
Selain menguraikan alasan perceraian, Ulfah juga menyampaikan bahwa dirinya turut berkontribusi dalam perjalanan usaha dan karier suaminya sejak masa awal membangun bisnis. Sebagai praktisi hukum, ia mengaku memberikan dukungan, pendampingan, serta membantu memperluas jaringan relasi yang menurutnya turut menunjang perkembangan usaha Ridwan Rivai.
Ulfah juga mengklaim terdapat dana sekitar Rp200 juta yang merupakan hasil tabungannya sejak masa kuliah dan dititipkan kepada Ridwan Rivai. Menurut pengakuannya, dana tersebut hingga kini belum dikembalikan.
Terkait persoalan harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan, Ulfah menyatakan fokus utama saat ini adalah penyelesaian perkara perceraian. Adapun sengketa mengenai pembagian harta gono-gini disebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum tersendiri setelah perkara perceraian memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Ridwan Rivai maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi dan akan memuat tanggapannya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Baca Juga:
Ketua GARDA PRABOWO Jawa Barat Bob Mulia , Mengecam Pernyataan Mantan Ketua BEM Tiyo Ardianto
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen perkara dan keterangan pihak penggugat. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam berita merupakan dalil yang masih dalam proses pembuktian di persidangan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti secara hukum. Penilaian atas kebenaran dalil-dalil tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang terungkap dalam proses hukum.





