GEMURUH Desak Pemkab Jepara dan Pemprov Jateng Sanksi Tegas Pabrik Pelanggar Hak Buruh

- Pewarta

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jepara | BAPERS.ID- Ketua GEMURUH (Gerakan Masyarakat Buruh) sayap Partai NasDem, Yuda Agus Ariyanto, mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan sanksi tegas kepada investor dan perusahaan pabrik yang masih melanggar aturan ketenagakerjaan.

Yuda menyebutkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Jepara, yang tidak mematuhi Undang-Undang

Ketenagakerjaan. Salah satu contoh pelanggaran tersebut ditemukan pada sebuah perusahaan di Desa Banyuputih, Jepara.

“Perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, tidak menjamin kesejahteraan buruh, serta tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yuda, Jumat (2/1 /2025 )
Menurutnya, praktik-praktik tersebut jelas merugikan buruh dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan dan perlindungan buruh seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Yuda menambahkan, GEMURUH telah menemukan beberapa kasus pelanggaran hak-hak buruh di Jepara dan telah melakukan pendataan atas temuan tersebut. Ia berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti kasus-kasus yang ada.

“Kami meminta pemerintah daerah dan provinsi hadir melindungi buruh. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan,” tegasnya.

GEMURUH juga berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jepara guna memastikan seluruh hak buruh terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Red

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat  
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar dipertanyakan, 4 bulan tak jelas: Camat Martapura Dikecam Karena dinilai Lamban beri Penjelasan
PWRI Bogor Raya Mantapkan Langkah: Rohmat Selamat Tegaskan Era Baru Organisasi yang Solid dan Profesional
Proyek Drainase Jalan Ali Gatmir Disorot: Kualitas dan Transparansi Dipertanyakan, Wartawan Klaim Dapat Intimidasi
Perkuat Industri Berkelanjutan, UPER Gandeng Multipihak Terapkan Kimia Hijau
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:18 WIB

Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat  

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar dipertanyakan, 4 bulan tak jelas: Camat Martapura Dikecam Karena dinilai Lamban beri Penjelasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:23 WIB

PWRI Bogor Raya Mantapkan Langkah: Rohmat Selamat Tegaskan Era Baru Organisasi yang Solid dan Profesional

Berita Terbaru

Kabupaten Bogor

Senin, 7 Sep 2026 - 16:33 WIB