Jepara | BAPERS.ID- Ketua GEMURUH (Gerakan Masyarakat Buruh) sayap Partai NasDem, Yuda Agus Ariyanto, mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan sanksi tegas kepada investor dan perusahaan pabrik yang masih melanggar aturan ketenagakerjaan.
Yuda menyebutkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Jepara, yang tidak mematuhi Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Salah satu contoh pelanggaran tersebut ditemukan pada sebuah perusahaan di Desa Banyuputih, Jepara.
Baca Juga:
Diskominfo Kabupaten Bogor Melalui OB Van Goes To School,Memperkenal Radio Ke Generasi Digital
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Perkuat Iman dan Kebersamaan Lewat Shalat Subuh Berjamaah
“Perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, tidak menjamin kesejahteraan buruh, serta tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yuda, Jumat (2/1 /2025 )
Menurutnya, praktik-praktik tersebut jelas merugikan buruh dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan dan perlindungan buruh seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Yuda menambahkan, GEMURUH telah menemukan beberapa kasus pelanggaran hak-hak buruh di Jepara dan telah melakukan pendataan atas temuan tersebut. Ia berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti kasus-kasus yang ada.
“Kami meminta pemerintah daerah dan provinsi hadir melindungi buruh. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan,” tegasnya.
GEMURUH juga berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jepara guna memastikan seluruh hak buruh terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegas Perangi Narkoba, ASN Terindikasi Akan Dijatuhi Sanksi
Kadisdik OKU Timur Temukan SD Taraman Kosong Saat Jam Belajar, Kepala Sekolah Diperingatkan
Red
Penulis : Irawan







