DEPOK | BAPERS.ID – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat Griya telaga pesona Blok C1 No 4 Tapos Kota Depok, pada Jumat (10/7/2026) yang saat ini menjadi objek sengketa hukum.
Victor menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak yang tercatat atas nama kepemilikan rumah tersebut belum pernah muncul dan keberadaannya tidak diketahui. Menurutnya, rumah itu telah lama ditinggalkan sehingga dikhawatirkan mengalami kerusakan apabila tidak dirawat.
“Sampai saat ini yang bersangkutan belum pernah muncul. Rumah tersebut ditinggalkan begitu saja, padahal saat ini menjadi objek jaminan. Jika dibiarkan tanpa perawatan, kondisi bangunan akan semakin rusak dan nilai jualnya tentu tidak lagi sesuai dengan harga pasar,” ujar Victor dalam keterangannya kepada awak media.
Oleh karena itu, lanjut Victor, kliennya berencana menempati sekaligus merawat rumah tersebut untuk menjaga kondisi bangunan hingga terdapat kepastian hukum dari pengadilan maupun apabila pemilik yang bersangkutan kembali muncul.
Baca Juga:
PROKOMPIM Mempercantik Wajah Wilayah, Pemkab Bogor Gencarkan Aksi “Keroyok Bareng Bebersi”
Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto Memperluas Kesempatan Kerja Dan Memperkuat UMKM
“Klien kami hanya akan merawat rumah ini dengan baik sambil menunggu proses persidangan selesai dan menunggu apabila pemilik datang untuk menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Victor juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat. Berdasarkan arahan dari perangkat lingkungan, pihaknya diminta menyampaikan pemberitahuan secara resmi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Baca Juga:
OPEN BIDDING JABATAN TINGGI: JALAN MERITOKRASI YANG JADI “FORMALITAS” BELAKA ATAU TITIPAN
LSM APM Audiensi ke SMAN 1 Prabumulih, Desak Transparansi dan Kumpulkan Data SPMB
Sebagai bentuk keterbukaan kepada lingkungan sekitar, pihaknya berencana menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada RT dan RW sebelum melakukan langkah tersebut.
“Insya Allah pada Senin, 13 Juli 2026, kami akan membuka pagar rumah tersebut untuk melakukan perawatan. Langkah ini semata-mata agar aset tetap terjaga sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta menunggu itikad baik dari pihak pemilik apabila yang bersangkutan muncul,” tutup Victor Harianja.
Red







