Bukan Asal Hitung, Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Cara Menentukan Santunan Korban Kecelakaan

- Pewarta

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta | BAPERS.ID – Insiden kecelakaan antara KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Bekasi Timur pada 27 April lalu kembali membuka mata publik mengenai pentingnya kepastian perlindungan di sektor transportasi umum. Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah memastikan ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan hingga Rp90 juta, yang disalurkan secara sinergis melalui PT Jasa Raharja (Rp50 juta) dan PT Jasa Raharja Putra (Rp40 juta).

 

Menanggapi hal tersebut, Dosen Sains Aktuaria Universitas Pertamina (UPER), Syukrio Idaman, M.Si., menegaskan bahwa angka perlindungan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

 

“Masyarakat perlu memahami bahwa rincian santunan ini telah dirumuskan secara presisi melalui perhitungan aktuarial jauh sebelum musibah terjadi. Jadi, ini bukan sekadar angka acak, melainkan hasil analisis risiko yang sangat matang,” ungkap Syukrio.

 

Secara legalitas, landasan perlindungan ini berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam kacamata aktuaria, aturan ini menjadi dasar hukum yang adaptif guna memastikan nilai santunan tetap relevan dengan dinamika ekonomi saat ini.

Dok: Program Literasi Keuangan bagi Siswa SMKN 27 Jakarta oleh Prodi Aktuaria Universitas Pertamina (2025).
Dok: Program Literasi Keuangan bagi Siswa SMKN 27 Jakarta oleh Prodi Aktuaria Universitas Pertamina (2025).

 

Selain bagi korban jiwa, skema ini juga memayungi korban luka-luka dengan plafon biaya perawatan maksimal Rp50 juta, yang secara proporsional dialokasikan dari Jasa Raharja sebesar Rp20 juta dan Jasa Raharja Putra sebesar Rp30 juta.

 

“Untuk memastikan dana selalu siap disalurkan tepat waktu, aktuaris menggunakan pemodelan aktuaria. Pemodelan ini merupakan bentuk model matematika yang dapat memprediksi probabilitas kerugian di masa depan. Melalui analisis ini, perusahaan asuransi dapat menentukan besaran cadangan manfaat yang wajib tersedia,” tambah Syukrio.

 

Terkait hak para korban, Syukrio turut memberikan edukasi mengenai potensi klaim ganda (double claim) yang sering kali belum disadari masyarakat yang melibatkan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi.

 

Apabila korban meninggal dunia karena kecelakaan persis saat sedang dalam perjalanan menuju atau pulang dari lokasi kerja serta memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris sangat diperbolehkan melakukan klaim ke kedua instansi tersebut. BPJS Ketenagakerjaan melindungi aspek risiko kerja, sementara Jasa Raharja mengamankan risiko transportasi umum,” ungkap Syukrio.

 

Upaya menciptakan ekosistem jaminan sosial yang kuat ini sejalan dengan komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Poin ke-8 mengenai Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, yang mensyaratkan adanya jaring pengaman sosial dari risiko tak terduga.

 

Pjs Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. techn. Djoko Triyono, menegaskan bahwa institusi pendidikan memiliki peran krusial dalam memperkuat ketahanan sosial nasional.

 

“Ilmu aktuaria hadir sebagai instrumen mutlak untuk memetakan ketidakpastian menjadi kepastian perlindungan finansial bagi masyarakat.

Melalui penguatan ranah akademis, Universitas Pertamina berkomitmen untuk terus melahirkan ahli-ahli pengelola risiko yang menjunjung tinggi integritas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan hak pengaman sosial yang terukur, aman, dan berkeadilan,” tutup Prof. Djoko.

Irawan

Berita Terkait

Kembangkan Drone Otonom Bernama SkyFast, Mahasiswa UPER Raih Penghargaan Bergengsi di Kompetisi Internasional SAFMC 2026 Singapura
Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD Dorong Perda Perlindungan Masyarakat Adat
Bupati Bogor Rudy Susmanto Menegaskan Peran Aparatur sebagai Garda Terdepan Komunikasi Publik di Era Digital
Warisan Kartini di Jalur Energi: Enam Srikandi Universitas Pertamina Kawal Transisi Energi dari Hulu ke Hilir
Alarm Hari Bumi: Pakar UPER Peringatkan Bahaya Gas Metana di Balik Krisis TPA Indonesia
WPO SAMBUT KONFERENSI GLOBAL HARI KEBEBASAN PERS SEDUNIA 2026 DI LUSAKA *“Peace is Action: Jurnalisme Membangun Jembatan, Bukan Tembok”*
Bupati Bogor, Rudy Susmanto Komitmen Mengawal Aspirasi Masyarakat Terkait Aktivitas Pertambangan Berizin Di Kabupaten Bogor ke Gubernur Jawa Barat.
Pemkab Bogor Perkuat Akses Informasi Arsip Melalui Inovasi SIKN–JIKN
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:21 WIB

Bukan Asal Hitung, Pakar Aktuaria UPER Jelaskan Cara Menentukan Santunan Korban Kecelakaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:15 WIB

Kembangkan Drone Otonom Bernama SkyFast, Mahasiswa UPER Raih Penghargaan Bergengsi di Kompetisi Internasional SAFMC 2026 Singapura

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:43 WIB

Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD Dorong Perda Perlindungan Masyarakat Adat

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:33 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Menegaskan Peran Aparatur sebagai Garda Terdepan Komunikasi Publik di Era Digital

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:42 WIB

Warisan Kartini di Jalur Energi: Enam Srikandi Universitas Pertamina Kawal Transisi Energi dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru