Surya Paloh Hormati Putusan MKD DPR terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

- Pewarta

Senin, 10 November 2025 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | BAPERS.ID — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan bahwa partainya menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap dua anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, yang dijatuhi sanksi penonaktifan.

Pernyataan itu disampaikan Surya Paloh usai mengikuti Fun Walk peringatan HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (9/11/2025).

“Mekanisme DPR harus kita hormati. MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana aturan yang berlaku, dan itu patut kita hargai,” ujar Surya Paloh.

Surya menjelaskan bahwa Partai NasDem telah lebih dulu menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebelum MKD menjatuhkan putusannya. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab partai terhadap proses etik di parlemen.
Meski demikian, Surya menyebut belum ada rencana melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.

“Sampai saat ini belum,” singkatnya.

Sementara itu, MKD DPR RI dalam putusannya menyatakan bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, tanpa hak keuangan selama masa penonaktifan.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak keputusan DPP Partai NasDem,” ujar Ketua MKD, Adang.

Selain sanksi, MKD juga meminta Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku selama menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.

Red

Berita Terkait

MASYARAKAT DESAK PEMERINTAH: JEMBATAN RUSAK DI DESA NUSA JAYA TERLANTAR LEBIH DARI DUA TAHUN, WARGA MINTA PENANGANAN SEGERA
Diduga Beroperasi Hampir Satu Dekade, Legalitas Pabrik Briket Arang di Perbatasan Palembang–Banyuasin Dipertanyakan; Warga Keluhkan Polusi, Pemerintah Saling Tunjuk Kewenangan
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Margo Rejo Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50
Bikin Biohidrokarbon dari Karet Alam Lebih Efisien, Peneliti UPER Temukan Model Baru
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD PWRI Kabupaten Bogor. 
Progress Pemasangan PJU Jalan Salabenda Berlanjut, Sejumlah Titik Kini Sudah Aktif
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:07 WIB

MASYARAKAT DESAK PEMERINTAH: JEMBATAN RUSAK DI DESA NUSA JAYA TERLANTAR LEBIH DARI DUA TAHUN, WARGA MINTA PENANGANAN SEGERA

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Beroperasi Hampir Satu Dekade, Legalitas Pabrik Briket Arang di Perbatasan Palembang–Banyuasin Dipertanyakan; Warga Keluhkan Polusi, Pemerintah Saling Tunjuk Kewenangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Margo Rejo Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:37 WIB

Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:33 WIB

Bikin Biohidrokarbon dari Karet Alam Lebih Efisien, Peneliti UPER Temukan Model Baru

Berita Terbaru