Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027

- Pewarta

Sabtu, 8 November 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | BAPERS. IDMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melanjutkan kebijakan redenominasi rupiah, penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Kebijakan ini sebelumnya sempat tertunda di era Sri Mulyani Indrawati.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober dan diundangkan pada 3 November 2025. Melalui PMK ini, Purbaya menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Keuangan.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan kerangka regulasi yang ditargetkan selesai pada 2026, sedangkan RUU Redenominasi diharapkan rampung pada 2027.

Purbaya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional, memperkuat kredibilitas rupiah, serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Dalam skema baru, Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1 tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat.

Sebelumnya, wacana redenominasi telah muncul sejak masa kepemimpinan Sri Mulyani, namun tertunda karena berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global yang belum stabil, penanganan pandemi COVID-19, dan fokus pemerintah pada defisit fiskal.

“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjadikan perekonomian nasional lebih efisien dan rupiah lebih kuat di mata internasional,” ujar Purbaya.

Yuda

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan
Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn
VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:06 WIB

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Minggu, 13 September 2026 - 16:43 WIB

UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan

Minggu, 13 September 2026 - 14:38 WIB

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Berita Terbaru