Jepara | BAPERS. ID – Masyarakat Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, menyuarakan keresahan atas maraknya aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah mereka. Aktivitas penambangan tersebut dinilai merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas warga.
Seorang warga berinisial AG mengungkapkan bahwa kegiatan tambang tanpa izin itu sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan.
Baca Juga:
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan
“Sudah kami laporkan ke kepala desa, tapi tidak ada tanggapan,” ujarnya, Senin (4/11/2025).
Menurut warga, aktivitas galian tersebut menyebabkan kerusakan jalan, debu bertebaran, serta berpotensi menimbulkan longsor di area sekitar. Hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak terkait meski laporan sudah disampaikan.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui dinas terkait pernah melakukan penindakan terhadap tambang galian C ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, dengan menyegel lokasi tambang.
Namun, warga Mindahan Kidul menilai penegakan hukum serupa belum dilakukan di desa mereka.
Baca Juga:
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Hut Desa Lumpang Ke-106 Meriah, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong!
Warga berharap agar instansi berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan menutup aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.
Yuda
Penulis : yuda








