Jepara | BAPERS. ID – Masyarakat Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, menyuarakan keresahan atas maraknya aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah mereka. Aktivitas penambangan tersebut dinilai merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas warga.
Seorang warga berinisial AG mengungkapkan bahwa kegiatan tambang tanpa izin itu sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan.
Baca Juga:
Mengenal Sosok Siti Sopiah, Advokat Perempuan yang Konsisten Perjuangkan Keadilan
KNPI Kabupaten Bogor Audiensi dengan Bupati Rudy Susmanto, Siapkan Pelantikan Akbar
“Sudah kami laporkan ke kepala desa, tapi tidak ada tanggapan,” ujarnya, Senin (4/11/2025).
Menurut warga, aktivitas galian tersebut menyebabkan kerusakan jalan, debu bertebaran, serta berpotensi menimbulkan longsor di area sekitar. Hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak terkait meski laporan sudah disampaikan.
Baca Juga:
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui dinas terkait pernah melakukan penindakan terhadap tambang galian C ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, dengan menyegel lokasi tambang.
Namun, warga Mindahan Kidul menilai penegakan hukum serupa belum dilakukan di desa mereka.
Baca Juga:
Walau Harga Minyak Naik, Petro Dollar Tetap Akan Runtuh?
Bupati Pekalongan Diamankan KPK dalam OTT Jelang Akhir Masa Jabatan
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran
Warga berharap agar instansi berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan menutup aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.
Yuda
Penulis : yuda







