Jepara | BAPERS. ID – Masyarakat Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, menyuarakan keresahan atas maraknya aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah mereka. Aktivitas penambangan tersebut dinilai merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas warga.
Seorang warga berinisial AG mengungkapkan bahwa kegiatan tambang tanpa izin itu sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan.
Baca Juga:
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Margo Rejo Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
“Sudah kami laporkan ke kepala desa, tapi tidak ada tanggapan,” ujarnya, Senin (4/11/2025).
Menurut warga, aktivitas galian tersebut menyebabkan kerusakan jalan, debu bertebaran, serta berpotensi menimbulkan longsor di area sekitar. Hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak terkait meski laporan sudah disampaikan.
Baca Juga:
Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50
Bikin Biohidrokarbon dari Karet Alam Lebih Efisien, Peneliti UPER Temukan Model Baru
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui dinas terkait pernah melakukan penindakan terhadap tambang galian C ilegal di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, dengan menyegel lokasi tambang.
Namun, warga Mindahan Kidul menilai penegakan hukum serupa belum dilakukan di desa mereka.
Baca Juga:
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD PWRI Kabupaten Bogor.
Progress Pemasangan PJU Jalan Salabenda Berlanjut, Sejumlah Titik Kini Sudah Aktif
Warga berharap agar instansi berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan menutup aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.
Yuda
Penulis : yuda







