Diduga Tak Berizin, 63 Reklame “Pusat Gadai” di Bekasi Belum Bayar Pajak

- Pewarta

Rabu, 24 September 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, BAPERS. ID – Puluhan papan reklame milik jaringan usaha Pusat Gadai di Kota Bekasi disorot publik. Dari hasil penelusuran, terdapat sekitar 63 titik reklame yang terpasang di sejumlah kecamatan, namun diduga belum memiliki izin resmi serta belum menyetorkan pajak reklame kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Aturan mengenai reklame sejatinya sudah jelas. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame—yang kemudian diubah melalui Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2018—dan Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pajak Reklame mewajibkan setiap penyelenggara reklame untuk mengantongi izin sekaligus membayar pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, kenyataannya berbeda di lapangan. Saat dikonfirmasi, salah satu manager area Pusat Gadai mengaku hanya memiliki izin lingkungan. “Kami sudah izin ke Pak RT. Untuk pajak, kami tidak tahu-menahu. Itu urusan kantor pusat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/09).

Sementara itu, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kecamatan Pondok Gede menegaskan bahwa reklame Pusat Gadai di wilayahnya belum terdaftar. “Benar, di wilayah kerja saya ada sekitar lima reklame. Belum ada izin, belum bayar pajak. Saya pernah undang pihak Pusat Gadai, tapi tidak pernah direspons,” ungkapnya.

Selain persoalan administrasi, sejumlah reklame diketahui dipasang di atas atap bangunan maupun di sisi ruko. Pemasangan tersebut dinilai berpotensi melanggar Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 yang mengatur aspek keselamatan konstruksi bangunan, sekaligus mengurangi estetika tata kota.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pusat Pusat Gadai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban pajak reklame tersebut.

(JKS)

Penulis : Joko

Editor : Rudy

Berita Terkait

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan
Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn
VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:06 WIB

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Minggu, 13 September 2026 - 16:43 WIB

UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan

Minggu, 13 September 2026 - 14:38 WIB

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Berita Terbaru