Bogor | BAPERS.ID +Rencana revitalisasi Gedung Kesenian Kabupaten Bogor terhambat akibat perbedaan status kepemilikan aset antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ketua Pamong Budaya Bogor, Bambang Sumantri S.Sos, menjelaskan bahwa bangunan gedung tercatat sebagai aset milik Pemprov Jawa Barat, sementara lahan tempat gedung berdiri adalah milik Pemkab Bogor. Kondisi ini membuat Pemkab Bogor belum dapat menggunakan dana APBD untuk membiayai revitalisasi.

“Apabila ingin menggunakan APBD Kabupaten Bogor, maka keberadaan aset harus murni milik Kabupaten Bogor,” tegas Bambang, pada Selasa (16/9/2025) di Cibinong-
Ia menambahkan, untuk merealisasikan revitalisasi, kepemilikan aset—baik lahan maupun bangunan—perlu berada sepenuhnya di bawah Pemkab Bogor. Jika kepemilikan masih terbagi, aturan pengelolaan keuangan daerah tidak memungkinkan penggunaan APBD.
Baca Juga:
Puluhan Ketua RT dan RW di Desa Cijujung Resmi Dilantik, Siap Jalankan Tugas Hingga 2031
Krisis Iklim di Hari Nelayan, Peneliti UPER Ungkap Rapuhnya Ketahanan Ekonomi Warga Pesisir
Hingga kini, belum ada kepastian tindak lanjut terkait pengalihan aset tersebut. Masyarakat seni dan budaya Kabupaten Bogor berharap pemerintah segera menemukan solusi agar gedung kesenian dapat kembali menjadi ruang ekspresi dan aktivitas budaya daerah.
Rudy
Penulis : Rudy







