Jakarta | BAPERS ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya langkah pencegahan sejak awal agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam peluncuran Sistem Deteksi Dini Penyalahgunaan Dana MBG (Detak MBG) di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Kamis (28/8), Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menekankan bahwa keberhasilan MBG bukan semata diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari bagaimana anggaran dikelola dengan penuh integritas.
Sejak Maret 2025, KPK secara konsisten melakukan intervensi pencegahan korupsi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga strategis dalam pemenuhan gizi masyarakat, sebagaimana diamanatkan UU No. 19 Tahun 2019.
KPK mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan dalam pelaksanaan MBG. Di antaranya, penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai masih eksklusif dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, proses pengajuan dan verifikasi calon mitra yang belum optimal, serta adanya proposal yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Agus menegaskan, BGN seharusnya lebih berperan sebagai pengawas dan pengendali sistem, bukan hanya terlibat dalam aspek operasional maupun sebagai pemasok. Transparansi pengelolaan data, mekanisme pelaporan, serta pelibatan masyarakat dipandang sebagai kunci untuk memitigasi risiko penyimpangan dana MBG.
Yuda