BOGOR | BAPERS.ID – Polemik kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Ketua Aspirasi Masyarakat Indonesia, R Adi Prabowo, menilai tumpang tindih kewenangan antarinstansi dalam penataan kawasan Puncak membuat masalah tak kunjung selesai.
“Untuk mengatasi persoalan ini, Presiden Prabowo harus segera membentuk Badan Otorita Pembangunan Terpadu Kawasan Puncak. Lembaga ini penting agar penataan berjalan efektif dan tidak lagi tumpang tindih,” kata Adi Prabowo, Senin (1/9/2025).
Tumpang Tindih Regulasi
Menurutnya, salah satu persoalan besar adalah perbedaan antara RTRW Kabupaten Bogor dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Kawasan Jabodetabekpunjur. Kondisi ini membuat penegakan aturan, termasuk pencabutan izin usaha atau pembongkaran bangunan, sulit dilaksanakan.
“Badan otorita nantinya mengkoordinasikan kewenangan pusat, daerah, dan lembaga lain. Tujuannya agar semua pihak bergerak dalam satu arah, bukan berjalan sendiri-sendiri,” imbuhnya.
Baca Juga:
Kapolres Depok Datang ke Rumah Suderajat Tukang Es Gabus, Beri Hadiah Motor
Kolaborasi Riset UPER: Kembangkan AI untuk Akselerasi Penemuan Kandidat Obat Kanker dan Autoimun
SPI Tetapkan Program Kerja 2026, Targetkan 20 Ribu Basis Petani di Desa
Moratorium Perizinan
Adi yang juga salah satu tokoh Masyarakat Puncak juga mendesak agar pemerintah pusat, Pemprov Jabar, Pemkab Bogor, serta lembaga terkait seperti Perhutani dan PTPN Gunung Mas tidak lagi menerbitkan izin baru di kawasan Puncak. Ia menilai moratorium perizinan sangat penting demi menghentikan kerusakan lebih jauh.
“Kawasan Puncak adalah daerah resapan air dan kawasan lindung. Alih fungsi lahan menjadi pemukiman dan usaha komersial jelas mengancam lingkungan serta kehidupan masyarakat luas,” tegasnya.
Dampak Sosial-Ekonomi
Baca Juga:
Puluhan Karyawan CV Tredes Indonesia Mengadu ke Disnaker Jepara Terkait PHK Tanpa Pesangon
DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana
KAPOLSEK MEGAMENDUNG SAMBANG DENGAN KEPALA DESA GADOG DI KANTOR DESA GADOG
Penertiban usaha di Puncak bukan tanpa konsekuensi. Langkah Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Gakkum yang menyegel sejumlah hotel diduga mencemari lingkungan justru memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Ratusan pekerja lokal kehilangan mata pencaharian, hingga menimbulkan aksi unjuk rasa di kawasan Simpang Gadog, Puncak
Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muchsin, menilai kerusakan Puncak memang harus segera ditangani, tetapi kebijakan jangan mengorbankan masyarakat kecil. “Perlu ada kajian komprehensif agar penegakan hukum lingkungan juga memperhatikan aspek sosial-ekonomi warga,” ujarnya.
Menunggu Keputusan Presiden
Dorongan pembentukan Badan Otorita Kawasan Puncak dinilai sebagai jalan tengah untuk menyelaraskan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Kini, publik menunggu sikap Presiden Prabowo apakah akan merespons desakan tersebut dengan kebijakan konkret.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan, Mahasiswa UPER Rancang Teknologi Pakan Cerdas
BAPERSIPIL: Karakter Sipil Presiden Prabowo Jawab Tuduhan Militerisme
Red
Penulis : Rudy







