BAPERS.ID – Sebuah bangunan semi permanen yang berdiri mencolok di pinggir aliran sungai depan Kantor Kelurahan Harapan Jaya, Kabupaten Bogor, kembali memantik kegelisahan warga. Pasalnya, bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi legalitas tanah maupun izin mendirikan bangunan, namun tetap dibiarkan berdiri tanpa penertiban.
Ironisnya, bangunan ini bukan hanya digunakan untuk berdagang, tetapi juga disewakan secara terbuka kepada pedagang kecil, seolah-olah berdiri di atas tanah milik pribadi yang sah. Padahal, lokasi bangunan berada di sempadan sungai, yang jelas-jelas masuk dalam zona larangan pembangunan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015.
Warga setempat mempertanyakan sikap pemerintah Kelurahan Harapan Jaya yang hingga kini belum menunjukkan upaya konkret untuk menindak pelanggaran tersebut. “Sudah jelas ini melanggar tata ruang dan membahayakan lingkungan, tapi dari pihak kelurahan tidak ada tindakan sama sekali.
Jangan-jangan ada pembiaran yang disengaja,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Baca Juga:
Tiket Pesawat Domestik Makin Mahal Diduga Distribusi Avtur Di Indonesia Masih Dimonopoli.
Dukung Hilirisasi Energi, Universitas Pertamina Perkuat Riset dan Inovasi
Lebih jauh, warga menilai kelurahan bersikap ambigu—di satu sisi berkewajiban melakukan pengawasan wilayah, tapi di sisi lain justru terkesan menutup mata terhadap pelanggaran yang terang-terangan terjadi di depan kantor mereka sendiri.
“Kami tidak percaya jika lurah dan perangkatnya tidak tahu bangunan itu melanggar aturan.
Lokasinya jelas di sempadan sungai, di depan mata mereka. Tapi tidak ada penegakan hukum. Ini preseden buruk,” tambah warga lainnya.
Dalam perspektif hukum, keberadaan bangunan di sempadan sungai bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga menyangkut pengabaian fungsi lindung lingkungan yang dapat berujung pada bencana. Saat musim hujan tiba,
Baca Juga:
KADES CUP 2026 Sukses Digelar, 14 Tim RT Se-Desa Leuwimalang Ramaikan HUT RI ke-81
28 Asosiasi Dunia Usaha Hantarkan Sulhajji Jompa Ambil Formulir Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor
Rebo Wekasan Ketupat Fest 2026” _Jaga Warisan Leluhur, Eratkan Silaturahmi Lewat Budaya
Bangunan-bangunan seperti ini dapat menghambat aliran sungai, meningkatkan risiko banjir, dan merugikan masyarakat luas.
Masyarakat Harapan Jaya kini mendesak tidak hanya penertiban, tetapi juga evaluasi terhadap kinerja kelurahan. Mereka meminta Camat dan Bupati Bogor turun tangan untuk mengaudit kelalaian aparat kelurahan dalam kasus ini.
“Kalau lurah tidak bisa menjaga wilayahnya dari pelanggaran seperti ini, lebih baik diganti saja. Pemerintah daerah tidak boleh terus-menerus menoleransi ketidakbecusan,” tutup pernyataan seorang warga dengan nada kesal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak Kelurahan Harapan Jaya. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pembangunan liar yang mengancam tata ruang dan keselamatan warga.
Baca Juga:
Warga Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Volume Jalan Rabat Beton di Karang Anyar Banyuasin
Warga Karang Agung PALI Soroti Dugaan Peredaran Narkotika dan Ancaman Senjata Tajam
28 Asosiasi Dunia Usaha Hantarkan Sulhajji Jompa Ambil Formulir Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor
Rudy
Penulis : Rudy







