UNIT RESKRIM POLSEK BOJONGSARI UNGKAP PENJUALAN OBAT KERAS TANPA IZIN EDAR

- Pewarta

Senin, 15 September 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok | BAPERS.ID – Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di Setu Tujuh Muara, Jalan Gang 6 RT 05/05, Kelurahan Kedaung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A.A yang diduga kuat menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A.A beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita di antaranya:
1. Dolgesik sebanyak 10 butir
2. Tramadol sebanyak 26 butir
3. Alprazolam Calmet sebanyak 20 butir
4. Alprazolam Mersi sebanyak 8 butir
5. Alprazolam Atarax sebanyak 26 butir
6. Euforiss sebanyak 9 butir

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.

Berita Terkait

Ada Apa? PHMI Pertanyakan Belanja Pengadaan Tahun 2024 Senilai 28,2 Miliar, Disdik Depok Ogah Transparan
Mahasiswa UPER Diversifikasi Olahan Singkong, Dongkrak Ekonomi Desa Barengkok*
Siapkan Talenta untuk Menghadapi Trilema Energi, UPER Lantik ±1.400 Mahasiswa dan Naikkan Beasiswa 30% di 2025
NGOPI KAMTIBMAS BERSAMA KAPOLRES METRO DEPOK DI KELURAHAN TUGU CIMANGGIS
Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Revitalisasi Gedung Kesenian Kabupaten Bogor Terhambat Status Aset
Pemkab Tangerang Di Demo FWJ Indonesia Tuntut Tanggungjawab Bupati
BAKORNAS, Ada Apa Dalam Pengelolaan Anggaran di Kecamatan Muara Gembong, Bekasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 17:57 WIB

Ada Apa? PHMI Pertanyakan Belanja Pengadaan Tahun 2024 Senilai 28,2 Miliar, Disdik Depok Ogah Transparan

Kamis, 18 September 2025 - 17:47 WIB

Mahasiswa UPER Diversifikasi Olahan Singkong, Dongkrak Ekonomi Desa Barengkok*

Kamis, 18 September 2025 - 17:45 WIB

Siapkan Talenta untuk Menghadapi Trilema Energi, UPER Lantik ±1.400 Mahasiswa dan Naikkan Beasiswa 30% di 2025

Rabu, 17 September 2025 - 10:54 WIB

NGOPI KAMTIBMAS BERSAMA KAPOLRES METRO DEPOK DI KELURAHAN TUGU CIMANGGIS

Selasa, 16 September 2025 - 21:37 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Berita Terbaru