Tunjangan Perumahan DPRD Jepara Sentuh Rp30 Juta, Publik Pertanyakan Sensitivitas Wakil Rakyat

- Pewarta

Sabtu, 6 September 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jepara | BAPERS.IDBesaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara menuai sorotan publik. Pasalnya, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, angka tunjangan tersebut dinilai terlalu tinggi.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023, Ketua DPRD Jepara berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp24,8 juta, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp18,67 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku selama pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota dewan.

Sebagai perbandingan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2025 berada di kisaran Rp2,5 juta per bulan. Artinya, satu bulan tunjangan perumahan anggota DPRD setara dengan gaji hampir delapan pekerja, sementara Ketua DPRD menerima lebih dari 12 kali lipat UMK.

Kondisi tersebut mengejutkan sebagian warga.
“Kami sehari-hari masih berpikir bagaimana bisa membayar kontrakan rumah, sementara dewan bisa menerima tunjangan sebesar itu setiap bulan,” ujar seorang warga di Pasar Jepara, Sabtu (6/9/2025).

Warga lainnya berharap para wakil rakyat memiliki kepekaan terhadap kondisi masyarakat.
“Kami tidak iri, hanya berharap mereka benar-benar menggunakan amanah itu untuk memperjuangkan nasib rakyat,” tambahnya.

Bupati Jepara Witiarso Utomo ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait tunjangan tersebut.
“Saat ini kami belum ada pembahasan mengenai tunjangan dewan. Hal itu akan kami pelajari terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah pengamat menilai, polemik ini menunjukkan kesenjangan antara fasilitas pejabat daerah dengan realitas kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, keberadaan Perbup Nomor 11 Tahun 2023 juga merujuk pada aturan di tingkat nasional, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur hak keuangan dan administratif DPRD.

Isu tunjangan DPRD ini diperkirakan akan terus memicu diskusi publik, terutama terkait proporsionalitas alokasi anggaran daerah dan rasa keadilan di tengah masyarakat Jepara.

Yuda

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Jaro Ade, Pemkab Bogor Kembali Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Mutiara Hikmah BES: Burung, Rezeki, dan Hati Nurani sebagai Bukti Kekuasaan Allah
Garda Prabowo Kota Bogor perkuat struktur adakan rapat Konsolidasi
Kab.Bogor Istimewa : lawan gempuran digital dengan mentori Gen Z lewat seni religi
Pemkab Bogor Dan TNI AD Perkuat Sinergi Tangani Sampah dan Antisipasi Kekeringan
Rudy Susmanto Menggelar Rapat Koordinasi Strategis Bahas Integrasi Pembangunan Infrastruktur
Resmi Di Buka SPMB 2026 Kabupaten Bogor, Pantau Info Lengkapnya
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Pembangunan Merata Hingga Pelosok pada Paripurna HJB ke-544
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:37 WIB

Kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Jaro Ade, Pemkab Bogor Kembali Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Senin, 8 Juni 2026 - 07:25 WIB

Mutiara Hikmah BES: Burung, Rezeki, dan Hati Nurani sebagai Bukti Kekuasaan Allah

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:55 WIB

Garda Prabowo Kota Bogor perkuat struktur adakan rapat Konsolidasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:22 WIB

Kab.Bogor Istimewa : lawan gempuran digital dengan mentori Gen Z lewat seni religi

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:58 WIB

Rudy Susmanto Menggelar Rapat Koordinasi Strategis Bahas Integrasi Pembangunan Infrastruktur

Berita Terbaru