Tunjangan Perumahan DPRD Jepara Sentuh Rp30 Juta, Publik Pertanyakan Sensitivitas Wakil Rakyat

- Pewarta

Sabtu, 6 September 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jepara | BAPERS.IDBesaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara menuai sorotan publik. Pasalnya, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, angka tunjangan tersebut dinilai terlalu tinggi.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023, Ketua DPRD Jepara berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp24,8 juta, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp18,67 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku selama pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota dewan.

Sebagai perbandingan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2025 berada di kisaran Rp2,5 juta per bulan. Artinya, satu bulan tunjangan perumahan anggota DPRD setara dengan gaji hampir delapan pekerja, sementara Ketua DPRD menerima lebih dari 12 kali lipat UMK.

Kondisi tersebut mengejutkan sebagian warga.
“Kami sehari-hari masih berpikir bagaimana bisa membayar kontrakan rumah, sementara dewan bisa menerima tunjangan sebesar itu setiap bulan,” ujar seorang warga di Pasar Jepara, Sabtu (6/9/2025).

Warga lainnya berharap para wakil rakyat memiliki kepekaan terhadap kondisi masyarakat.
“Kami tidak iri, hanya berharap mereka benar-benar menggunakan amanah itu untuk memperjuangkan nasib rakyat,” tambahnya.

Bupati Jepara Witiarso Utomo ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait tunjangan tersebut.
“Saat ini kami belum ada pembahasan mengenai tunjangan dewan. Hal itu akan kami pelajari terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah pengamat menilai, polemik ini menunjukkan kesenjangan antara fasilitas pejabat daerah dengan realitas kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, keberadaan Perbup Nomor 11 Tahun 2023 juga merujuk pada aturan di tingkat nasional, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur hak keuangan dan administratif DPRD.

Isu tunjangan DPRD ini diperkirakan akan terus memicu diskusi publik, terutama terkait proporsionalitas alokasi anggaran daerah dan rasa keadilan di tengah masyarakat Jepara.

Yuda

Penulis : Yuda

Berita Terkait

DUGAAN PEMINDAHAN KANTOR DESA TANPA KOORDINASI, PELAYANAN PUBLIK DI DESA NUNGGAL SARI DIKABARKAN TERHENTI
Menutup Defisit JKN Tanpa Membebani Peserta dan Mengurangi Hak Masyarakat
Istri Ketua IT Kadin Jakarta Selatan Gugat Cerai, Dalilkan KDRT hingga Perselingkuhan dalam Gugatan
Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026
DPC PWRI BOGOR RAYA LANTIK KETUA BIDANG HUKUM DAN HAM
PWRI Bogor Raya Perkuat Advokasi Hukum, Asep Bunhori Resmi Nahkodai Bidang Hukum dan HAM
DPC PWRI BOGOR RAYA LANTIK KETUA BIDANG HUKUM & HAM 
DPC PWRI BOGOR RAYA LANTIK KETUA BIDANG HUKUM & HAM 
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:50 WIB

DUGAAN PEMINDAHAN KANTOR DESA TANPA KOORDINASI, PELAYANAN PUBLIK DI DESA NUNGGAL SARI DIKABARKAN TERHENTI

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:02 WIB

Menutup Defisit JKN Tanpa Membebani Peserta dan Mengurangi Hak Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:26 WIB

Istri Ketua IT Kadin Jakarta Selatan Gugat Cerai, Dalilkan KDRT hingga Perselingkuhan dalam Gugatan

Senin, 22 Juni 2026 - 10:11 WIB

Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WIB

DPC PWRI BOGOR RAYA LANTIK KETUA BIDANG HUKUM DAN HAM

Berita Terbaru

Jawa Barat

DPC PWRI BOGOR RAYA LANTIK KETUA BIDANG HUKUM DAN HAM

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:01 WIB