Tunjangan Perumahan DPRD Jepara Sentuh Rp30 Juta, Publik Pertanyakan Sensitivitas Wakil Rakyat

- Pewarta

Sabtu, 6 September 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jepara | BAPERS.IDBesaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara menuai sorotan publik. Pasalnya, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, angka tunjangan tersebut dinilai terlalu tinggi.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023, Ketua DPRD Jepara berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp24,8 juta, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp18,67 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku selama pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota dewan.

Sebagai perbandingan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2025 berada di kisaran Rp2,5 juta per bulan. Artinya, satu bulan tunjangan perumahan anggota DPRD setara dengan gaji hampir delapan pekerja, sementara Ketua DPRD menerima lebih dari 12 kali lipat UMK.

Kondisi tersebut mengejutkan sebagian warga.
“Kami sehari-hari masih berpikir bagaimana bisa membayar kontrakan rumah, sementara dewan bisa menerima tunjangan sebesar itu setiap bulan,” ujar seorang warga di Pasar Jepara, Sabtu (6/9/2025).

Warga lainnya berharap para wakil rakyat memiliki kepekaan terhadap kondisi masyarakat.
“Kami tidak iri, hanya berharap mereka benar-benar menggunakan amanah itu untuk memperjuangkan nasib rakyat,” tambahnya.

Bupati Jepara Witiarso Utomo ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait tunjangan tersebut.
“Saat ini kami belum ada pembahasan mengenai tunjangan dewan. Hal itu akan kami pelajari terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah pengamat menilai, polemik ini menunjukkan kesenjangan antara fasilitas pejabat daerah dengan realitas kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, keberadaan Perbup Nomor 11 Tahun 2023 juga merujuk pada aturan di tingkat nasional, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur hak keuangan dan administratif DPRD.

Isu tunjangan DPRD ini diperkirakan akan terus memicu diskusi publik, terutama terkait proporsionalitas alokasi anggaran daerah dan rasa keadilan di tengah masyarakat Jepara.

Yuda

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Kapolres Depok Datang ke Rumah Suderajat Tukang Es Gabus, Beri Hadiah Motor
Kolaborasi Riset UPER: Kembangkan AI untuk Akselerasi Penemuan Kandidat Obat Kanker dan Autoimun
SPI Tetapkan Program Kerja 2026, Targetkan 20 Ribu Basis Petani di Desa
Puluhan Karyawan CV Tredes Indonesia Mengadu ke Disnaker Jepara Terkait PHK Tanpa Pesangon
DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana
Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan, Mahasiswa UPER Rancang Teknologi Pakan Cerdas
BAPERSIPIL: Karakter Sipil Presiden Prabowo Jawab Tuduhan Militerisme
Warga Buaran Duga Aktivitas Tambang Berkontribusi terhadap Banjir, Minta Pemerintah Lakukan Penelusuran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:13 WIB

Kapolres Depok Datang ke Rumah Suderajat Tukang Es Gabus, Beri Hadiah Motor

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:00 WIB

Kolaborasi Riset UPER: Kembangkan AI untuk Akselerasi Penemuan Kandidat Obat Kanker dan Autoimun

Senin, 26 Januari 2026 - 10:24 WIB

SPI Tetapkan Program Kerja 2026, Targetkan 20 Ribu Basis Petani di Desa

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:05 WIB

Puluhan Karyawan CV Tredes Indonesia Mengadu ke Disnaker Jepara Terkait PHK Tanpa Pesangon

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:39 WIB

DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana

Berita Terbaru