Konstruksi Hukum KPK tidak Relevan Mengulang Persidangan Yang Sudah Inkracht

- Pewarta

Sabtu, 8 Februari 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | BAPERS.ID 

Oleh: Saiful Huda Ems.

Sidang Praperadilan yang dimohonkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025), telah mulai babak baru, yakni menghadirkan dari Pihak Termohon (KPK) untuk memberikan jawaban dari Pihak Pemohon, Hasto Kristiyanto.

Dari Pihak Termohon (KPK) melalui Tim Biro Hukumnya, memberikan jawaban menanggapi permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, yakni sekelompok petugas kepolisian telah menggagalkan operasi tangkap tangan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di PTIK awal tahun 2020 lalu.

Jawaban KPK itu sesungguhnya tidak benar, sangat mengada-ada, karena;

Pertama, menurut Hasto Kristiyanto sendiri, beliau tidak pernah ke PTIK, dan hal ini telah dibenarkan oleh tiadanya bukti apapun yang mengarah kesana. Bukankah sampai saat ini tidak ada bukti apapun yang dapat ditunjukkan oleh KPK, bahwa Hasto Kristiyanto ada di PTIK dalam peristiwa OTT itu?.

Kedua, Pengamanan di PTIK ketat sekali karena pada saat kejadian tsb. menurut informasi yang didapat, di pagi harinya, Pak Wapres (KH. Ma’ruf Amin) akan jalan-jalan pagi di PTIK. Disini KPK nampak selalu melakukan framing.

Ketiga, bukti-bukti yang disampaikan Termohon (KPK) tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum). Misalnya saja, Wahyu Setiawan menyatakan tidak menyampaikan hal-hal baru saat diperiksa oleh KPK.

Hal ini menunjukkan bahwa klaim Termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru (novum) dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada. Sebab, Wahyu Setiawan sendiri telah menyatakan;

“Saya ditanya (oleh KPK) pertanyaan yang mengulang-ulang dari pertanyaan sebelumnya, jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan” kata Wahyu.

Disinilah semuanya menjadi jelas, bahwa perkara suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret nama Hasto Kristiyanto itu hanyalah upaya kriminalisasi KPK terhadap Hasto Kristiyanto, yang selama ini dikenal sebagai figur politisi yang sangat vokal, bersuara kritis terhadap berbagai pelanggaran hukum atau penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi ketika itu.

Selain itu, Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen dari partai terbesar (PDIP) dan 3 kali berturut-turut telah memenangkan Pemilu, dianggap sebagai ganjalan terbesar bagi Jokowi dan para pengikutnya untuk menguasai kembali Pemerintahan Indonesia.

Mungkin karena hal itu, KPK, dalam hal ini Rosa sejak awal telah dikondisikan oleh orang-orang Jokowi untuk dijadikan sebagai alat penekan dan pembungkam lawan-lawan politiknya, dan karena itu pula melalui pembentukan Panitia Seleksi Capim KPK 2024, Presiden Jokowi ketika itu telah memasang orang-orangnya di KPK, padahal harusnya itu sudah menjadi kewenangan presiden baru, Prabowo Subianto.

Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto (Pemohon), akan masih terus berlangsung melawan Penyidik KPK (Termohon) di PN Jakarta Selatan hingga Kamis (13/02/2025) mendatang.

Dari pihak Hasto (Pemohon) telah banyak menunjukkan bukti-bukti kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penyidik KPK saat menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka.

Namun di sisi lain pihak KPK (Terhomon) malah berkutat pada kesaksian palsunya sendiri dan pengajuan bukti-bukti lama yang tidak ada hal yang baru sama sekali, meskipun selalu dikatakannya dengan berulang-ulang, bahwa KPK memiliki bukti baru (novum).

Bekerja berdasarkan pesanan memang membingungkan bukan?. Maka kembalilah menjadi institusi yang independen dan berwibawa KPK, jangan mau lagi diremout oleh pihak luar di luar institutisimu.

Banyak koruptor kelas kakap yang harus ditangkap, kenapa kasus suap recehan PAW Caleg yang sudah meninggal dunia, yang masih dibesar-besarkan? Beranilah berkata Tidak pada Jokowi.

Lagian kalau mau jujur, kenapa Rosa tidak menangkap Harun Masiku dulu? Katanya hanya butuh waktu 1 minggu. Lalu kalau tidak ada bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka, kenapa BAP untuk kasus Wahyu Setiawan, Tio dan Syaiful lalu diangkat kembali sebagai barang bukti padahal keputusan sudah inkracht?

KPK harus cermat bahwa kelanjutan persidangan tersebut hanya bisa dilanjutkan untuk Harun Masiku, bukan untuk Hasto Kristiyanto…(SHE).

Jumat 7 Februari 2025.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Penulis : Joko

Editor : Rudy

Berita Terkait

Meriahkan Pasar Imlek Semawis, Wapres Ajak Rawat Tradisi dan Keberagaman
Presiden Prabowo Larang Pejabat Menggelar Open House Mewah saat Lebaran 
Ketua IT Kadin Jaksel Ridwan Rifai : Penjualan Laptop dan PC Lesu di 2026, Harga RAM Jadi Pemicu
Ridwan Rivai Owner PT Captain Laptop Corp ,Sekaligus sebagai Ketua IT Kadin jakarta selatan.Jelaskan Solusi Jual RAM (Dram).
Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah: Pakar UPER Soroti Pergeseran Geopolitik Global dan Mitigasi Bagi Indonesia
Perempuan Tangguh Lulusan Universitas Wijayakusuma Purwokerto, Dwi Kartika Aprillia, S.H., Diamanahkan Memimpin WLC DPC Banyumas
Perempuan Tangguh dan Advokat Profesional, Dini Supartini, S.H., Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kabupaten Pasuruan
Bus Angkutan Pegawai di Kabupaten Bogor Dikeluhkan, Diduga Ada Penarikan Iuran Operasional
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:21 WIB

Meriahkan Pasar Imlek Semawis, Wapres Ajak Rawat Tradisi dan Keberagaman

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:58 WIB

Presiden Prabowo Larang Pejabat Menggelar Open House Mewah saat Lebaran 

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:43 WIB

Ketua IT Kadin Jaksel Ridwan Rifai : Penjualan Laptop dan PC Lesu di 2026, Harga RAM Jadi Pemicu

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:18 WIB

Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah: Pakar UPER Soroti Pergeseran Geopolitik Global dan Mitigasi Bagi Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:17 WIB

Perempuan Tangguh Lulusan Universitas Wijayakusuma Purwokerto, Dwi Kartika Aprillia, S.H., Diamanahkan Memimpin WLC DPC Banyumas

Berita Terbaru