OKU Timur | BAPERS.ID– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Wakimin, memberikan peringatan tegas kepada Kepala SD Taraman, Kecamatan Semendawai Suku III, setelah menemukan aktivitas belajar mengajar telah berhenti sebelum jam sekolah berakhir.
Temuan itu terjadi saat Wakimin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Taraman pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan sekolah di wilayah Kecamatan Semendawai Suku III.
Namun saat tiba di lokasi, kondisi sekolah terlihat sepi. Tidak tampak satu pun siswa maupun guru berada di lingkungan sekolah, padahal waktu belajar dinilai masih berlangsung.
Baca Juga:
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Perkuat Iman dan Kebersamaan Lewat Shalat Subuh Berjamaah
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegas Perangi Narkoba, ASN Terindikasi Akan Dijatuhi Sanksi
“Pak, sudah pulang, Pak,” ujar warga kepada Wakimin saat ditanya mengenai keberadaan siswa.
Mendengar jawaban itu, Wakimin tampak terkejut dan langsung mempertanyakan alasan siswa dipulangkan lebih awal.
“Kok sudah pulang? Masa masih jam belajar anak-anak disuruh pulang sekolah,” ucap
Wakimin sambil merekam kondisi sekolah menggunakan telepon genggamnya.
Usai sidak, Dinas Pendidikan OKU Timur langsung memanggil Kepala SD Taraman, Asan, untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga:
Tapakan Garuda 2026 Jadi Kawah Candradimuka Generasi Emas Kabupaten Bogor
Bupati Bogor Bersama Panitia Seleksi Lakukan Wawancara Tahap Akhir Calon Direksi PT Sayaga Wisata
Bupati Bogor Bersama KPK Bahas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Dari hasil pemeriksaan, pihak sekolah mengakui bahwa siswa memang dipulangkan sebelum jam belajar selesai.
Bahkan, menurut pengakuan kepala sekolah, kebijakan tersebut telah berlangsung dan menjadi kebiasaan dalam kegiatan belajar sehari-hari.
“Hasil klarifikasi benar bahwa kepala sekolah memulangkan siswa lebih awal dari jam seharusnya,” kata Wakimin.
Menurut dia, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan jam efektif belajar dan tidak dapat dibenarkan.
“Kami sudah menegaskan bahwa tindakan itu salah dan tidak boleh diulangi lagi. Kepala sekolah tidak diperbolehkan mengurangi jam efektif belajar siswa,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan memberikan peringatan kepada kepala sekolah dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Jika setelah diberikan peringatan ternyata masih terjadi lagi, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, maka akan diproses sesuai ketentuan disiplin,” ujar Wakimin.
Ia menambahkan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap sekolah-sekolah di wilayah OKU Timur agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai aturan.
“Kami memastikan kejadian seperti ini tidak ditemukan di sekolah lain. Pengawasan akan terus ditingkatkan melalui bidang SD,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wakimin juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
“Saya yang pertama dan paling penting mohon maaf,” ucapnya.
Berita ini diterbitkan setelah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur, Wakimin, serta Kepala SD Taraman, Asan.
Reporter : Kaperwil Sumsel







