MUARA SUGIHAN | BAPERS.ID – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Margo Rukun, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan warga. Masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah setelah menilai terdapat ketidaksesuaian antara informasi yang beredar dengan kondisi fisik proyek di lapangan.
Berdasarkan data transfer Dana Desa Tahun 2024, Desa Margo Rukun menerima Dana Desa sebesar Rp817.155.000, yang terdiri atas Alokasi Dasar Rp607.490.000 dan Alokasi Kinerja Rp209.665.000. Nilai tersebut belum termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), bantuan pemerintah daerah maupun SILPA.
Sejumlah warga mengaku kesulitan memperoleh dokumen APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan realisasi anggaran maupun dokumen pertanggungjawaban lainnya. Mereka menilai informasi mengenai penggunaan Dana Desa belum disampaikan secara terbuka sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026
Sambut Kunjungan Tamu Negara, Bupati Rudy Susmanto Pimpin Aksi Bersih-Bersih di Babakan Madang
Sorotan utama mengarah pada proyek pembangunan jalan desa. Berdasarkan dokumen yang diperoleh warga, pekerjaan tersebut disebut memiliki panjang sekitar 1.000 meter dengan lebar 2,5 meter dan nilai anggaran Rp190.100.000. Namun, menurut pengamatan warga di lapangan, panjang jalan yang telah dikerjakan diduga jauh lebih pendek dari volume yang tercantum dalam dokumen.
Apabila temuan tersebut benar, warga menilai diperlukan audit teknis untuk memastikan apakah volume pekerjaan, spesifikasi konstruksi, kualitas material, serta penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan. Estimasi adanya selisih anggaran yang beredar di masyarakat masih berupa perhitungan awal dan belum merupakan hasil audit resmi lembaga yang berwenang.
Selain proyek jalan, warga juga mempertanyakan tidak adanya papan informasi proyek, minimnya publikasi APBDes, serta belum diperolehnya salinan dokumen yang telah dimohonkan kepada pemerintah desa. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola keuangan desa yang transparan.
Warga meminta Inspektorat Kabupaten Banyuasin bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan audit investigatif terhadap seluruh pengelolaan APBDes Tahun 2024, termasuk pemeriksaan administrasi, kesesuaian volume pekerjaan, kualitas pembangunan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Baca Juga:
Perkuat Nilai Keberlanjutan di Lingkungan Kampus, UPER Jadi Tuan Rumah SDGs Center Conference 2026
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila dalam audit ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, warga berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Kecamatan Muara Sugihan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Margo Rukun.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Margo Rukun, Romadhon, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp disebut telah dilakukan, namun belum memperoleh jawaban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari Pemerintah Desa Margo Rukun apabila telah diterima.
Reporter : Dony SH Kaperwil SumSel
Baca Juga:
Menutup Defisit JKN Tanpa Membebani Peserta dan Mengurangi Hak Masyarakat
Istri Ketua IT Kadin Jakarta Selatan Gugat Cerai, Dalilkan KDRT hingga Perselingkuhan dalam Gugatan
Perkuat Peran Perempuan Menghadapi Krisis Iklim, Duo Mahasiswi UPER Juarai PSNMHII 2026







