BANYUASIN | BAPERS.ID – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Margo Rukun, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran yang dikelola Pemerintah Desa.
Berdasarkan data Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa yang disebutkan warga, Desa Margo Rukun menerima Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp817.155.000, yang terdiri atas Alokasi Dasar sebesar Rp607.490.000 dan Alokasi Kinerja sebesar Rp209.665.000. Nilai tersebut belum termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), bantuan keuangan pemerintah daerah, maupun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) apabila ada.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa hingga kini mereka belum memperoleh informasi rinci mengenai APBDes, perubahan anggaran, maupun laporan realisasi kegiatan yang menurut mereka seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian warga adalah proyek pembangunan jalan desa. Menurut dokumen perencanaan yang beredar di masyarakat, pekerjaan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp190,1 juta dengan volume sepanjang 1.000 meter dan lebar 2,5 meter.
Baca Juga:
Jalan Cor Beton Rp140 Juta di Desa Kerujon Disorot, Dugaan Rangkap Jabatan Kades Jadi Sorotan
Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya
Namun, berdasarkan pengamatan warga di lapangan, pekerjaan yang dinilai telah selesai disebut hanya mencakup sebagian dari volume yang direncanakan. Perbedaan antara dokumen perencanaan dan kondisi fisik tersebut mendorong warga meminta dilakukan pengukuran teknis oleh instansi yang berwenang.
Warga juga menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan nilai anggaran. Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena hingga berita ini ditulis belum terdapat hasil audit resmi dari aparat pengawas pemerintah maupun lembaga pemeriksa yang berwenang.
Selain persoalan fisik pekerjaan, warga juga mengaku telah beberapa kali meminta salinan dokumen APBDes, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta dokumen pendukung lainnya. Menurut pengakuan warga, permintaan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Warga berharap Pemerintah Desa dapat membuka informasi penggunaan anggaran secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Baca Juga:
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026
Sambut Kunjungan Tamu Negara, Bupati Rudy Susmanto Pimpin Aksi Bersih-Bersih di Babakan Madang
Atas kondisi tersebut, warga meminta Inspektorat Kabupaten Banyuasin melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 guna memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan penggunaan anggaran.
Selain itu, warga juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemerintah kecamatan untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila dalam proses audit ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun unsur pidana, warga berharap penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Margo Rukun Romadhon belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.
Baca Juga:
Perkuat Nilai Keberlanjutan di Lingkungan Kampus, UPER Jadi Tuan Rumah SDGs Center Conference 2026
Menutup Defisit JKN Tanpa Membebani Peserta dan Mengurangi Hak Masyarakat
Reporter : Budy /Dony /Red







