Didampingi Kuasa Hukum, Korban Pemalsuan Akun TikTok “UNI PIRANG” Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polresta Bogor Kota

- Pewarta

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor Kota |BAPERS.ID — Polresta Bogor Kota menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa penghinaan dan pencemaran nama baik  melalui media sosial TikTok. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (4/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengaduan diajukan oleh korban Niki Oktavia Suspaweni, yang dikenal dengan nama UNI PIRANG, dengan pendampingan kuasa hukum Siti Sopiah, S.E., S.H. dari Kantor Hukum Siti Sopiah and Partner.

Dalam laporannya, pihak korban mengadukan sejumlah unggahan di platform TikTok yang diduga dibuat dan disebarkan oleh akun palsu. Konten tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik, serta provokasi yang menyerang kehormatan korban.

Kuasa hukum Siti Sopiah menjelaskan, akun palsu tersebut diduga menyalahgunakan identitas korban. Selain itu, akun tersebut juga mengunggah video korban tanpa izin serta disertai narasi dan kata-kata yang merendahkan martabat korban.

“Unggahan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik korban, yang pada kenyataannya sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam konten tersebut,” ujar Siti Sopiah kepada wartawan usai membuat laporan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi hukum yang serius karena korban masih berusia di bawah umur. Oleh karena itu, selain dugaan pelanggaran UU ITE,

Laporan tersebut juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan akun, penyalahgunaan identitas, serta dugaan pelanggaran terhadap hak perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum (APH) Poresta kota Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri identitas pemilik akun TikTok yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bermuatan penghinaan tersebut.

“Harapan kami, kasus ini dapat diproses secara serius agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” tutup Siti Sopiah.

Rudy

Penulis : Rudy

Berita Terkait

KAPOLSEK MEGAMENDUNG SAMBANG DENGAN KEPALA DESA GADOG DI KANTOR DESA GADOG
Ketua PAC Pemuda Pancasila M. Sodik Sambut Hangat Terbentuknya DPK KNPI Sukaraja”
Muscam KNPI Sukaraja Berjalan Kondusif, Pemuda Teguhkan Persatuan dan Regenerasi Kepemimpinan
Bupati Bogor dan AHY Tekankan Pembangunan Ramah Lingkungan, Wujudkan Hutan Kota di 40 Kecamatan”
Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Laksanakan Sambang Dialogis untuk Ciptakan Kamtibmas di Desa Tugu Utara
Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas, Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Sambangi Warga Desa Tegal
Audiensi PWRI Bogor Raya Dengan BPN Cibinong Bahas Sinergitas Pelayanan Publik
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:53 WIB

KAPOLSEK MEGAMENDUNG SAMBANG DENGAN KEPALA DESA GADOG DI KANTOR DESA GADOG

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:06 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, Korban Pemalsuan Akun TikTok “UNI PIRANG” Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polresta Bogor Kota

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:30 WIB

Ketua PAC Pemuda Pancasila M. Sodik Sambut Hangat Terbentuknya DPK KNPI Sukaraja”

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:52 WIB

Muscam KNPI Sukaraja Berjalan Kondusif, Pemuda Teguhkan Persatuan dan Regenerasi Kepemimpinan

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:52 WIB

Bupati Bogor dan AHY Tekankan Pembangunan Ramah Lingkungan, Wujudkan Hutan Kota di 40 Kecamatan”

Berita Terbaru