Cibinong | BAPERS.ID –
Perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Cbi kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan ini diajukan oleh GN, seorang warga yang mengaku dirugikan atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum guru SDN Cibatok 02 terhadap istrinya.
“Klien kami menempuh jalur hukum karena terdapat dugaan kuat terjadinya perbuatan operspel (perzinahan) yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial MZK. Berbagai upaya administratif dan pelaporan telah kami lakukan ke aparat penegak hukum (APH), Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat Daerah, hingga ke Kantor Bupati. Namun sayangnya, respons dari instansi-instansi tersebut sangat minim dan tidak memuaskan,” ujar kuasa hukum GN, Dedy Karim.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, majelis hakim menetapkan agenda mediasi sebagai langkah awal penyelesaian. Dedy Karim menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan para tergugat beserta kuasa hukumnya dalam mediasi tersebut.
“Hasil mediasi hari ini akan ditindaklanjuti dalam agenda kaukus yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025, bersama hakim mediator,” tambah Dedy.
Sebagai Ketua LSM PENJARA PN, Dedy Karim menegaskan bahwa pihaknya hanya menginginkan keadilan ditegakkan.
“Sebagai warga negara, setiap orang berhak mencari keadilan. Pengadilan adalah ruang yang sah dan konstitusional untuk itu. Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, meskipun langit runtuh sekalipun,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Baca Juga:
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Kapolres Bogor Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Bogor
Kasus ini mulai mencuat sejak Juli 2023, namun baru resmi disidangkan pada 15 Mei 2025. Tergugat dalam perkara ini adalah seorang ASN berinisial MZK, yang merupakan guru di SDN Cibatok 02. Kasus ini menyita perhatian publik karena dianggap lambat ditangani oleh berbagai instansi terkait.
GN mengaku telah melaporkan dugaan perselingkuhan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, BKPSDM, Inspektorat Daerah, hingga ke tingkat kabupaten. Namun hingga pertengahan 2025, belum ada tindakan tegas dari instansi-instansi tersebut.
Masyarakat kini berharap proses persidangan ini dapat membuka jalan menuju keadilan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami dari LSM PENJARA PN akan terus memantau proses ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Dedy Karim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat maupun instansi tempat tergugat bekerja belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi BAPERS.ID terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memberikan ruang klarifikasi secara berimbang.
Baca Juga:
IKCW RT 02 RW 09 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan Aneka Lomba Warga
Polres Bogor Gelar Perlombaan HUT RI ke-80, Hadirkan Layanan SIM Keliling dan Cek Kesehatan Gratis
Red
Penulis : rudy