SUKARAJA | BAPERS.ID – Larangan bagi pengemudi ojek online untuk mangkal di sekitar Perumahan Permata Bogor Residence 2, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Aturan tersebut dinilai tidak berpihak kepada para pengemudi yang tengah berusaha mencari nafkah.
Ketua Maung KDM Sukaraja, Satria, menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, lokasi penjemputan penumpang ojek online sebenarnya berada di kawasan Tugu Lonceng, sehingga keberadaan para pengemudi tidak semestinya dianggap mengganggu lingkungan perumahan.
“Saya kira tidak ada masalah jika mereka mencari rezeki, apalagi tidak merugikan penghuni maupun pihak pengembang. Saya berharap pihak pengembang dapat memberikan kebebasan, kecuali memang terbukti menimbulkan kerugian,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, Satria meminta pihak pengembang untuk mengkaji ulang larangan tersebut. Ia menilai kebijakan sebaiknya mempertimbangkan kepentingan bersama, baik penghuni perumahan maupun para pencari nafkah di sektor transportasi daring.
Red
Penulis : red