Advokat Dr. Suriyanto. Pd., SH., MH., Mkn Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor

- Pewarta

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.BOGOR. BAPERS.ID – Kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang berada di atas tanah milik PT Halizano di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, terus bergulir. Kuasa hukum pengelola lahan SPH dari PT Halizano, Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., M.Kn., menyampaikan sejumlah hal terkait status kepemilikan lahan serta dugaan adanya pihak-pihak yang mengalihkan atau menguasai lahan tersebut tanpa hak.

 

Dalam keterangannya kepada awak media, Suriyanto menjelaskan bahwa PT Halizano memiliki lahan seluas kurang lebih 155 hektare yang pada tahun 1995 diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurutnya, SHGB tersebut berlaku hingga tahun 2014.

 

Suriyanto mengatakan, meskipun masa berlaku SHGB telah berakhir, kewajiban pembayaran SPPT atas lahan tersebut tetap dilakukan hingga tahun 2026 dan ada pengawas dari perusahaan tersebut.

 

Ia juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2025.

 

“PT Halizano membebaskan lahan dahulu untuk kerjasama peternakan yang saat ini telah dikelola oleh dinas peternakan, dan lahan 155 HA tersebut murni milik PT Halizano yang dibebaskan pada masa 90an dan tidak pernah menjual-belikan tanah negara kepada pihak mana pun,” ujar Suriyanto.

 

Terkait munculnya sejumlah pihak yang mengaku sebagai penggarap dan memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian lahan, Suriyanto meminta agar pihak-pihak tersebut membuktikan dasar haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah orang yang disebutnya bukan warga asli Desa Cipelang dan berasal dari wilayah sekitar Gunung Salak, Cijeruk.

 

Menurut Suriyanto, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengalihkan atau menguasai lahan kliennya di atas lahan PT Halizano.

 

“Kami meminta siapa pun yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut untuk membuktikannya secara hukum. Jangan sampai terjadi penguasaan atau pengalihan tanah tanpa dasar hak yang sah,” tegasnya.

 

Selain persoalan penguasaan lahan, pihak pengelola lahan PT Halizano melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan peyerobotan lahan ke Polda Jawa Barat, dan kuasa hukum pengelola lahan juga melaporkan pengrusakan.

 

Menurut Suriyanto, kerugian akibat dugaan pengrusakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.

Dalam perkara tersebut, Suriyanto juga menyoroti adanya dokumen yang disebut-sebut berkaitan dengan penguasaan lahan dan memuat stempel Pemerintah Desa Cipelang. Atas dasar itu, ia menduga terdapat keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengalihan atau penguasaan lahan.

 

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

 

“Kami akan memproses secara hukum siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di atas lahan wilayah tanah PT Halizano, yang dikelola Kliennya” tegas Suriyanto.

 

Kasus ini selanjutnya diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen pertanahan oleh instansi yang berwenang, termasuk mengenai status hak atas tanah, keabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengrusakan bangunan. pungkasnya (dkr)

 

 

Berita Terkait

PWRI Dukung Komjen Pol Asep Edi Suheri Jadi Kapolri: Rekam Jejak 38.194 Tersangka Narkoba dan 42,8 Juta Jiwa Terselamatkan Oleh, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
DIDUGA PLT KEPALA DINAS PMD BANYUASIN HINDARI WARTAWAN, MUNCUL KLAIM DANA DESA 2026 TINGGAL SEKITAR RP300 JUTA PER DESA
Fauka pimpin Lindu Aji Gelar Culture Fest 2026 di Borobudur, Hadirkan 1.000 Jatilan dan puluhan UMKM
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan
Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn
VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Advokat Dr. Suriyanto. Pd., SH., MH., Mkn Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor

Jumat, 18 September 2026 - 19:07 WIB

PWRI Dukung Komjen Pol Asep Edi Suheri Jadi Kapolri: Rekam Jejak 38.194 Tersangka Narkoba dan 42,8 Juta Jiwa Terselamatkan Oleh, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

Rabu, 16 September 2026 - 14:17 WIB

DIDUGA PLT KEPALA DINAS PMD BANYUASIN HINDARI WARTAWAN, MUNCUL KLAIM DANA DESA 2026 TINGGAL SEKITAR RP300 JUTA PER DESA

Rabu, 16 September 2026 - 04:11 WIB

Fauka pimpin Lindu Aji Gelar Culture Fest 2026 di Borobudur, Hadirkan 1.000 Jatilan dan puluhan UMKM

Selasa, 15 September 2026 - 08:06 WIB

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Berita Terbaru