BANYUASIN | BAPERS.ID-
Baca Juga:
Fauka pimpin Lindu Aji Gelar Culture Fest 2026 di Borobudur, Hadirkan 1.000 Jatilan dan puluhan UMKM
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
14 September 2026 — Polemik mengenai pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mencuat setelah beredar informasi yang menyebutkan bahwa alokasi Dana Desa di setiap desa mengalami pemangkasan hingga tersisa sekitar Rp300 juta lebih kurang.
Informasi tersebut disebut-sebut bersumber dari pernyataan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin, Meri. Namun, kebenaran pernyataan tersebut hingga kini belum memperoleh klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
Awak media sebelumnya berupaya melakukan konfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas PMD Banyuasin untuk meminta penjelasan mengenai besaran Dana Desa 2026 dan dasar kebijakan yang disebut-sebut menyebabkan berkurangnya alokasi tersebut.
Menurut keterangan awak media, pihak Kepala Dinas PMD sebelumnya mengarahkan wartawan untuk datang ke kantor Dinas PMD Banyuasin. Namun ketika hendak ditemui, Plt. Kepala Dinas PMD disebut belum bersedia memberikan keterangan dengan alasan sedang mengikuti rapat.
Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan juga disebut belum mendapatkan tanggapan.
MUNCUL KLAIM DANA DESA TINGGAL SEKITAR RP300 JUTA
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah mengalami pemangkasan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam informasi tersebut juga disebutkan bahwa dana yang diterima masing-masing desa tinggal sekitar Rp300 juta lebih kurang, yang diklaim hanya mencukupi untuk membayar penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa.
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka karena menyangkut pengelolaan keuangan desa dan kepentingan masyarakat.
Apabila benar pernyataan tersebut disampaikan oleh pejabat Dinas PMD, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum, besaran anggaran, serta mekanisme pengalokasian Dana Desa Tahun 2026.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar atau terjadi kekeliruan dalam penyampaian, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dan pelurusan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tingkat desa.
DANA DESA DAN ADD PERLU DIJELASKAN SECARA TERBUKA
Pengelolaan keuangan desa memiliki sejumlah sumber pendanaan dengan peruntukan yang berbeda. Karena itu, perlu dibedakan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Publik membutuhkan penjelasan mengenai apakah angka sekitar Rp300 juta yang disebut tersebut merupakan seluruh Dana Desa yang diterima desa, bagian dari Dana Desa setelah adanya pengalokasian tertentu, atau justru merupakan komponen anggaran lainnya.
Selain itu, perlu dijelaskan pula sumber anggaran untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa serta bagaimana mekanisme penganggarannya pada APBDes Tahun 2026.
Dengan demikian, tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai seolah-olah seluruh Dana Desa hanya diperuntukkan bagi pembayaran penghasilan aparatur desa.
TERKAIT PENGALOKASIAN UNTUK KOPERASI DESA
Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah memang mengatur kebijakan terkait pengalokasian Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti seluruh Dana Desa di setiap desa hanya tersisa sekitar Rp300 juta.
Karena itu, Dinas PMD Kabupaten Banyuasin perlu memberikan data dan penjelasan secara rinci mengenai besaran Dana Desa setiap desa, termasuk komponen yang dialokasikan untuk program tertentu, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kebutuhan desa lainnya.
WARTAWAN MEMINTA KLARIFIKASI
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai benar atau tidaknya angka sekitar Rp300 juta tersebut, tetapi juga mengenai transparansi informasi publik.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab Dinas PMD Banyuasin antara lain:
Apakah benar Plt. Kepala Dinas PMD Banyuasin menyampaikan bahwa Dana Desa 2026 hanya tersisa sekitar Rp300 juta per desa?
Jika benar, apa dasar kebijakan dan regulasi yang menyebabkan besaran tersebut?
Apakah angka tersebut merupakan total Dana Desa atau hanya salah satu komponen/alokasi tertentu?
Berapa besaran Dana Desa Tahun 2026 yang diterima masing-masing desa di Kabupaten Banyuasin?
Bagaimana rincian penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2026?
Bagaimana mekanisme penganggaran penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa?
Berapa bagian anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa?
Berapa anggaran yang dialokasikan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih?
MASYARAKAT BERHAK MENDAPAT INFORMASI
Pengelolaan anggaran desa merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas berapa anggaran yang diterima desa dan bagaimana penggunaannya.
Sikap belum memberikan keterangan kepada wartawan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Namun, ketika muncul informasi mengenai kebijakan anggaran publik yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat, klarifikasi dari pejabat berwenang sangat diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman.
BAPERS.ID telah berupaya meminta konfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas PMD Banyuasin terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Plt. Kepala Dinas PMD Banyuasin maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai besaran Dana Desa Tahun 2026 dan dasar kebijakan pengalokasiannya.
Jika terdapat data atau informasi dalam pemberitaan ini yang tidak sesuai, redaksi siap melakukan koreksi sesuai dengan ketentuan jurnalistik dan hak jawab.
M.Budy
M.Budy








