OKU TIMUR | BAPERS.ID – Proyek pembangunan jalan cor beton senilai Rp140.761.200 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Kerujon, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, menjadi perhatian masyarakat. Selain mutu pekerjaan yang dipertanyakan, muncul pula dugaan bahwa Kepala Desa Kerujon, Suparman, merangkap sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi proyek, pembangunan jalan memiliki panjang 100 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 15 sentimeter, dengan volume sekitar 60 meter kubik. Anggaran yang digunakan berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp140.761.200.
Pantauan reporter di lokasi menunjukkan pekerjaan masih berlangsung. Sejumlah pekerja tampak melakukan proses pengecoran, sementara material berupa pasir, semen, dan agregat berada di sekitar lokasi.
Baca Juga:
Diduga Ada Kejanggalan Pengelolaan Dana Desa Margo Rukun 2024, Warga Minta Audit Menyeluruh
Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya
Reporter juga mengamati bahwa sebagian pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja sebagaimana lazim diterapkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Selain itu, berdasarkan pengamatan visual di lapangan, komposisi campuran beton diduga didominasi pasir dengan agregat kasar (koral) yang terlihat relatif lebih sedikit. Namun, dugaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan mutu beton tanpa dilakukan pengujian laboratorium.
Seorang pemerhati pembangunan desa yang ikut memantau proyek tersebut menilai kualitas material perlu diuji secara teknis.
“Apabila komposisi agregat kasar memang tidak sesuai spesifikasi, mutu beton dapat menurun. Namun hal itu harus dibuktikan melalui pengujian laboratorium, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual,” ujarnya.
Baca Juga:
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026
Sambut Kunjungan Tamu Negara, Bupati Rudy Susmanto Pimpin Aksi Bersih-Bersih di Babakan Madang
Dugaan Rangkap Jabatan
Selain kualitas pekerjaan, perhatian masyarakat juga tertuju pada dugaan Kepala Desa Suparman merangkap sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Apabila dugaan tersebut benar, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena fungsi pelaksanaan kegiatan dan fungsi pengendalian berada pada pihak yang sama. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi oleh Pemerintah Desa Kerujon maupun instansi yang berwenang.
Sejumlah warga juga mempertanyakan efisiensi penggunaan anggaran proyek tersebut. Namun demikian, besaran potensi kerugian keuangan negara belum dapat disimpulkan dan hanya dapat ditetapkan melalui pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah atau lembaga yang berwenang berdasarkan hasil audit teknis dan administrasi.
Baca Juga:
Perkuat Nilai Keberlanjutan di Lingkungan Kampus, UPER Jadi Tuan Rumah SDGs Center Conference 2026
Menutup Defisit JKN Tanpa Membebani Peserta dan Mengurangi Hak Masyarakat
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan diharapkan meliputi pengukuran volume pekerjaan, pengujian mutu beton oleh laboratorium independen, serta verifikasi kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan administratif maupun teknis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, masyarakat berharap penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, reporter masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Kerujon, Suparman, terkait dugaan rangkap jabatan, pelaksanaan proyek, kualitas pekerjaan, serta penggunaan anggaran. Apabila konfirmasi diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan sesuai dengan prinsip keberimbangan.
Reporter :Dony SH Kaperwil SumSel







