Jepara | BAPERS.ID – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara menyampaikan keberatan keras terhadap kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, yang mewajibkan ASN untuk membuat surat kuasa pemotongan gaji atau tunjangan (TPP) untuk iuran zakat dan sedekah melalui BAZNAS Jepara.
Data menunjukkan bahwa dalam daftar gaji bulan Oktober 2025 tercatat potongan dengan kode “GAJI.POT.BAZNAS ZAKAT” senilai Rp 50.000 – 100.000, serta potongan lain seperti KORPRI, PGRI, DANSOS. Keluhan mengemuka karena beberapa ASN menyatakan mereka belum pernah menandatangani surat kuasa tersebut.
Dalam edaran yang tersebar, yakni edaran Sekda Kabupaten Jepara Nomor 451.1.2/ … tanggal 30 Juni 2025, tercantum poin:
Baca Juga:
Bupati Bogor Ajak Santri Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya di Era Digital
DALAM RANGKA HUT HUMAS POLRI KE-74, HUMAS POLRES METRO DEPOK GELAR DONOR DARAH
RESPON CEPAT PAMAPTA POLSEK BOJONGSARI BERHASIL AMANKAN PELAKU PENCURIAN
Meminta agar ASN yang belum membayar zakat gaji agar membayarnya dengan membuat surat kuasa ke BPD sesuai instruksi diserahkan ke BAZNAS Jepara.
Meminta ASN yang sudah membayar zakat tetapi belum memenuhi ketentuan minimum 2,5 % agar memperbaharui surat kuasa ke BPD sesuai instruksi diserahkan ke BAZNAS Jepara.
Meminta semua ASN untuk membayar zakat dari TPP (Tamsil) sebesar 2,5 % dengan membuat surat kuasa BPD sesuai instruksi diserahkan bendahara untuk diserahkan BPD saat pencairan.
“Bagi yang tidak membuat surat kuasa agar pencairan TPP yang bersangkutan ditunda.”
Baca Juga:
Perkuat Praktik Industri Hijau, UPER Gelar Green Chemistry for Industrial Excellence 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Kontrol Poskamling dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Bagian keempat inilah yang menimbulkan kegelisahan ASN karena dianggap sebagai ancaman penundaan hak tunjangan jika tidak menyetujui pemotongan. Lebih lanjut, banyak ASN yang menyatakan bahwa mereka sudah secara rutin membantu tetangga atau warga miskin secara langsung namun tetap diwajibkan melalui Baznas dengan cara yang oleh mereka terasa memaksa.
Dasar Regulasi yang Relevan Pengelolaan Zakat antara lain
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2011: Menjabarkan tata kelola zakat, termasuk pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan.
Peraturan BPK
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat: Menginstruksikan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat melalui BAZNAS.
Peraturan BPK
Namun kiranya penting disoroti bahwa para ahli menyatakan bahwa instruksi Presiden tersebut sifatnya adalah imbauan atau fasilitasi, bukan kewajiban penuh yang memaksa pemotongan gaji ASN tanpa persetujuan. Misalnya:
Baca Juga:
Warga di 5 Kelurahan Bogor Selatan Dukung Pembangunan Jalan Lawang Gintung
Gebyar Pelayanan Publik: Bapenda Kota Bogor Hadirkan Layanan PBB Keliling di Kecamatan Bogor Timur
Menurut analisis, “‘pemotongan zakat kepada ASN tersebut tak dapat diwajibkan. Sifatnya adalah anjuran.’”
Menteri Agama pernah menyatakan bahwa “pemerintah memfasilitasi khususnya ASN yang muslim tidak ada kewajiban di situ… ASN yang bersangkutan harus bersedia membayarkan zakat profesi.”
Dalam praktik, pemotongan gaji PNS untuk zakat di beberapa daerah juga menimbulkan sorotan karena dasar hukumnya belum sepenuhnya jelas atau persetujuan dari pegawai belum di¬seluruhnya diperoleh.
Ombudsman Republik Indonesia
Sorotan dan Pertanyaan Kritis
Apakah surat edaran atau instruksi di Jepara sudah memenuhi persetujuan tertulis (akad) atau surat kuasa dari ASN yang bersangkutan sebelum pemotongan dilakukan? Karena regulasi pusat menyebut bahwa persetujuan wajib ada jika pemotongan dilakukan.
Apakah kebijakan “jika tidak membuat surat kuasa maka TPP ditunda” memiliki dasar hukum yang jelas, atau justru menimbulkan tekanan terhadap ASN yang memilih tidak ikut?
Apakah pemotongan zakat tersebut hanya berlaku bagi ASN muslim yang penghasilannya sudah memenuhi nishâb (batas minimum zakat), atau berlaku bagi semua ASN tanpa pengecualian? Karena regulasi menyebut bahwa zakat profesi sangat tergantung pada status pribadi muslim dan kondisi penghasilan.
Kementerian Agama
+1
Apakah mekanisme penggunaan dana yang dipotong ASN melalui Baznas Jepara sudah transparan dan dilaporkan ke publik — seperti indikator distribusi, penggunaan dan audit mengingat pengumpulan zakat harus memenuhi prinsip aman syari’ah, aman regulasi dan aman NKRI.
Baznas
Dari uraian diatas dapat kita ambil Kesimpulan bahwa
Kebijakan pemotongan zakat ASN di Jepara yang diwajibkan melalui Baznas dengan ancaman penundaan TPP dan pelaporan langsung kepada Bupati dinilai oleh sejumlah ASN sebagai tindakan berpotensi melampaui batas fasilitasi dan cenderung masuk ranah paksaan administratif. Regulasi nasional menunjukkan bahwa pemerintah dapat memfasilitasi zakat ASN, namun tidak diperkenankan memaksakan tanpa persetujuan tertulis.
Untuk itu, perlu dipasangkan evaluasi dan audit terhadap kebijakan di Jepara, agar hak ASN tidak terabaikan dan mekanisme zakat yang dilaksanakan tetap berlandaskan keadilan, persetujuan, dan transparansi.
Yuda
Penulis : Yuda