Dugaan Pungli di SMPN 1 Tahunan, Wali Murid Keberatan Sumbangan Rp700 Ribu

- Pewarta

Jumat, 26 September 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jepara | BAPERS. ID Sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Tahunan, Kabupaten Jepara, mengeluhkan adanya pungutan yang disebut sebagai sumbangan sukarela dengan nominal Rp700 ribu per siswa. Permintaan ini disampaikan pihak sekolah dalam rapat wali murid pada Jumat, 18 Juli 2025.

Seorang wali murid berinisial RA menuturkan, meski dilabeli sukarela, angka tersebut terasa seperti kewajiban. “Kalau benar-benar sukarela, mestinya tidak ditentukan jumlahnya. Kami juga tidak diberi penjelasan jelas dana itu untuk apa,” ujar RA.

Aturan Dilangkahi?

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan dari orang tua siswa sah dilakukan, tetapi tidak boleh ditentukan nominalnya, tidak boleh memaksa, dan harus dikelola secara transparan. Jika unsur itu dilanggar, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

Wali Murid Tertekan

Beberapa orang tua merasa keberatan dengan jumlah yang ditetapkan. Di tengah kondisi ekonomi yang beragam, sebagian wali murid khawatir pendidikan anak-anak mereka terganggu hanya karena orang tua tidak sanggup memenuhi permintaan dana sekolah.

Tuntutan Transparansi

Para wali murid mendesak pihak sekolah untuk membuka penggunaan dana secara terang-benderang. Jika tidak ada kejelasan, mereka berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara.

Tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan bukti pungli, persoalan ini dapat bergulir ke ranah hukum melalui aparat penegak hukum atau Satgas Saber Pungli.

Yuda

Penulis : Yuda,

Berita Terkait

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan
Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn
VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:06 WIB

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Minggu, 13 September 2026 - 16:43 WIB

UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan

Minggu, 13 September 2026 - 14:38 WIB

Surat Kades di Atas SHGB Bukan Fakta Hukum: Ancaman Pidana dan Batal Demi Hukum Bagi “Oper Alih Garapan” Liar. Oleh, DR. Suriyanto.,Pd.,SH.,MH.,Mkn

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Berita Terbaru