Jepara | BAPERS. ID Sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Tahunan, Kabupaten Jepara, mengeluhkan adanya pungutan yang disebut sebagai sumbangan sukarela dengan nominal Rp700 ribu per siswa. Permintaan ini disampaikan pihak sekolah dalam rapat wali murid pada Jumat, 18 Juli 2025.
Seorang wali murid berinisial RA menuturkan, meski dilabeli sukarela, angka tersebut terasa seperti kewajiban. “Kalau benar-benar sukarela, mestinya tidak ditentukan jumlahnya. Kami juga tidak diberi penjelasan jelas dana itu untuk apa,” ujar RA.
Aturan Dilangkahi?
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan dari orang tua siswa sah dilakukan, tetapi tidak boleh ditentukan nominalnya, tidak boleh memaksa, dan harus dikelola secara transparan. Jika unsur itu dilanggar, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
Wali Murid Tertekan
Beberapa orang tua merasa keberatan dengan jumlah yang ditetapkan. Di tengah kondisi ekonomi yang beragam, sebagian wali murid khawatir pendidikan anak-anak mereka terganggu hanya karena orang tua tidak sanggup memenuhi permintaan dana sekolah.
Tuntutan Transparansi
Para wali murid mendesak pihak sekolah untuk membuka penggunaan dana secara terang-benderang. Jika tidak ada kejelasan, mereka berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara.
Tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan bukti pungli, persoalan ini dapat bergulir ke ranah hukum melalui aparat penegak hukum atau Satgas Saber Pungli.
Yuda
Penulis : Yuda,