Izin Peternakan Babi di Jepara Harus Sejalan dengan Fatwa Ulama dan Nilai Religius

- Pewarta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAPERS.ID
Rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara memicu polemik di tengah masyarakat, mengingat karakter religius dan kultural daerah tersebut yang mayoritas beragama Islam.

Sikap Pemerintah Daerah: Bupati Jepara, Witiarso Utomo (Bupati Wiwit), secara tegas menyatakan bahwa izin tidak akan dikeluarkan tanpa restu dari MUI, NU, Muhammadiyah, dan tokoh agama lainnya. Menurutnya, setiap kebijakan harus sejalan dengan nilai religius masyarakat dan fatwa ulama.

Sikap PCNU Jepara: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara mengeluarkan Surat Keputusan Resmi Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025, hasil dari Bahtsul Masail, yang berisi tiga poin rekomendasi:
Menolak pendirian peternakan babi dan usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat Jepara.

Mendorong kebijakan yang membawa kesejahteraan dunia dan akhirat.
Menyerukan kreativitas pemerintah dalam menggali potensi ekonomi dari sumber halal dan legal.

Fakta Investasi: Investor mengusulkan pembangunan peternakan babi dengan skala besar (2–3 juta ekor per tahun), khusus untuk ekspor. Pemerintah kabupaten diimingi retribusi sebesar Rp300 ribu per ekor, ditambah program Corporate Social Responsibility (CSR).

Penegasan Bupati: Meskipun tawaran investasi dan potensi pendapatan cukup besar, Bupati Wiwit menyatakan bahwa nilai-nilai religius lebih utama daripada pertimbangan ekonomi.

<span;>Analisis Singkat (Hukum dan Kebijakan Publik

Aspek Hukum:
Tidak ada larangan eksplisit dalam hukum nasional terhadap peternakan babi, namun penerbitan izin usaha merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan dapat mempertimbangkan faktor sosial, budaya, serta aspirasi masyarakat lokal sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aspek Kebijakan Publik:
Kebijakan berbasis kearifan lokal seperti ini mencerminkan prinsip “demokrasi partisipatif” dan “subsidiaritas”, yaitu mendekatkan keputusan ke tingkat pemerintahan terdekat dengan rakyat. Namun, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara hak investor, ekonomi daerah, dan keragaman budaya dan agama.

Aspek Religius dan Sosial:
Penolakan PCNU didasarkan pada pertimbangan kultur mayoritas Muslim, yang menganggap babi sebagai hewan najis dalam Islam. Respons pemerintah menunjukkan kepekaan terhadap legitimasi moral dan otoritas keagamaan di masyarakat lokal.

Yuda

Penulis : Yuda

Editor : Rudy

Berita Terkait

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya
Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot
Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa
Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control
Waspada Provokasi: Massa Aksi 27 Agustus Harus Menjaga Kemurnian Suara Rakyat  
Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar dipertanyakan, 4 bulan tak jelas: Camat Martapura Dikecam Karena dinilai Lamban beri Penjelasan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:54 WIB

VIRAL! Dana BOS SDN 27 Rantau Bayur Rp270 Juta Selama Tiga Tahun Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 10 September 2026 - 15:41 WIB

Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026, Klaim “Sesuai Prosedur” Tuai Tanda Tanya

Kamis, 10 September 2026 - 08:56 WIB

Aktivitas Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, Pakar UPER Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Selasa, 1 September 2026 - 13:18 WIB

Rangka Atap Baja Ringan SD Negeri 155 Gandus Dipertanyakan, Anggaran Rp2,8 Miliar Disorot

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Cibuntu Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Somasi atas Konten Viral Dana Desa

Berita Terbaru

Kabupaten Bogor

Senin, 7 Sep 2026 - 16:33 WIB