Cibinong | BAPERS.ID – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru di Kabupaten Bogor kini resmi masuk meja hijau! Dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Cbi, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh suami korban mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada 15 Mei 2025.
Oknum ASN berinisial MZK , yang merupakan guru di SDN Cibatok 02, digugat oleh GN—suami dari wanita yang diduga menjadi pihak selingkuh. Kuasa hukum GN, Endin, SH., CPL., menyatakan bahwa kliennya sudah menempuh berbagai jalur hukum dan administratif, namun tak kunjung mendapat kejelasan.
> “Kami sudah melapor ke APH, Dinas Pendidikan, BKPSDM, hingga Inspektorat dan Kantor Bupati. Tapi tak satu pun memberikan hasil yang memuaskan. Maka, jalur pengadilan menjadi pilihan terakhir untuk mencari keadilan,” tegas Endin di depan awak media, usai sidang.
Baca Juga:
Meriahkan Pasar Imlek Semawis, Wapres Ajak Rawat Tradisi dan Keberagaman
Presiden Prabowo Larang Pejabat Menggelar Open House Mewah saat Lebaran
Polsek Nanggung membubarkan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan bentrokan sarung
Agenda sidang hari ini ditutup dengan penetapan mediasi, dan hasil mediasi akan dibahas dalam kaukus bersama hakim mediator yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sudah mencuat sejak Juli 2023, namun penanganannya dinilai lamban. Banyak pihak menilai instansi terkait gagal merespons laporan masyarakat secara serius.
> “Sebagai warga negara, klien kami hanya ingin satu hal: keadilan. Dan pengadilan adalah ruang terakhir untuk itu,” tambah Endin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat maupun instansi tempat yang bersangkutan bekerja. Redaksi BAPERS.ID terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memberikan ruang klarifikasi secara berimbang.
Baca Juga:
Ketua IT Kadin Jaksel Ridwan Rifai : Penjualan Laptop dan PC Lesu di 2026, Harga RAM Jadi Pemicu
PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan
Red
Penulis : Rudy






