Jakarta ,BAPERS.ID – Jaksa umum pemanggilan (JPU) mengungkap alasan buronan Harun Masiku dipilih sebagai pengganti untuk mendapatkan suara caleg Nazaruddin Kiemas yang meninggal. Penunjukan Harun merupakan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Terdakwa (Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto) menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai, kata jaksa di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Perintah Hasto itu dicetuskan saat memanggil Advokat Donny Tri Istiqomah dan Kader PDIP Saeful Bahri di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat. Kedua orang itu diminta mengurus proses PAW Harun Masiku di KPU.
“Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang, dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada penuntut,” ucap jaksa.
KPK juga menyebut Harun ditetapkan sebagai caleg terbaik berdasarkan rapat pleno DPP PDIP pada Juli 2019. Sehingga, dia dinilai berhak mendapatkan pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.
Baca Juga:
Kapolres Depok Datang ke Rumah Suderajat Tukang Es Gabus, Beri Hadiah Motor
Kolaborasi Riset UPER: Kembangkan AI untuk Akselerasi Penemuan Kandidat Obat Kanker dan Autoimun
SPI Tetapkan Program Kerja 2026, Targetkan 20 Ribu Basis Petani di Desa
“Kemudian akan memberitahukan keputusan partai tersebut kepada Harun Masiku di Kantor DPP PDIP,” ujar jaska.
Fakta sidang ini masuk dalam dakwaan perintangan suap proses PAW yang menjerat Hasto. Sekjen PDIP itu dipercaya membantu Harun menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto memerintahkan orang kepercayaannya untuk membantu Harun menjadi anggota DPR. Dia bahkan membantu memberikan dana suap sebesar Rp400 juta.
Dalam dugaan ini, Hasto didakwa melanggar 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Puluhan Karyawan CV Tredes Indonesia Mengadu ke Disnaker Jepara Terkait PHK Tanpa Pesangon
DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana
KAPOLSEK MEGAMENDUNG SAMBANG DENGAN KEPALA DESA GADOG DI KANTOR DESA GADOG
(Arga Sumantri/Dedy Karim)
Penulis : Dedy
Editor : Rudy







