BAPERS.ID -Beban pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dipastikan meningkat seiring penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2025 sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Penerapan opsen tersebut berdampak langsung pada kenaikan pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. Opsen PKB dikenakan sebesar 16,6 persen dari PKB pokok, sementara opsen BBNKB mencapai 32 persen. Akibatnya, total pajak kendaraan mengalami lonjakan yang cukup terasa di sejumlah daerah.
Sebagai ilustrasi, pajak sepeda motor yang sebelumnya sekitar Rp135 ribu kini dapat meningkat menjadi kurang lebih Rp172 ribu per tahun. Sementara itu, pajak mobil yang semula berkisar Rp3,5 juta berpotensi melonjak hingga mendekati Rp6 juta, tergantung pada besaran PKB pokok dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Baca Juga:
AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.M., M.H. Resmi menjadi Dewan Pembina Women Lawyer Club
Hari Pers Nasional 2026, Pakar UPER Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Independensi Pers
Wabup Jepara Terima Audiensi KORMI, Dukung Even Nasional ITF Jepara Open 1
Kenaikan tersebut memicu keluhan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai kebijakan opsen pajak terlalu memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Keluhan banyak disampaikan oleh pemilik kendaraan pribadi, pelaku usaha kecil, hingga pengemudi transportasi yang bergantung pada kendaraan bermotor sebagai sarana utama mencari nafkah.
Respons kritis juga datang dari kalangan legislatif daerah. DPRD Kota Semarang dilaporkan telah meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang dampak penerapan opsen PKB dan BBNKB. Dewan menilai perlu ada evaluasi menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak menekan daya beli masyarakat.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa opsen pajak merupakan bagian dari upaya penguatan fiskal daerah. Melalui skema ini, pemerintah kabupaten/kota memperoleh tambahan sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer dari pusat.
Ke depan, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan sosialisasi yang lebih transparan terkait perhitungan pajak, serta mempertimbangkan kebijakan keringanan atau insentif agar dampak kenaikan pajak kendaraan tidak semakin membebani warga.
Baca Juga:
Garda Prabowo Melaksanakan Kegiatan Baksos
Peringati Hari Pers Nasional, Yuda Agus Ariyanto Tekankan Pentingnya Kode Etik Wartawan
Yuda
Penulis : yuda







