NasDem Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Inkonstitusional

- Pewarta

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BAPERS.ID – Jakarta, Senin (30/6/2025) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyatakan penolakannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029. Partai NasDem menyebut putusan tersebut inkonstitusional karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat (Rerie), didampingi sejumlah elite partai, antara lain Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, Sekjen Hermawi Taslim, Ketua Dewan Pakar Peter Gontha, dan Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat, di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

“Karenanya, putusan MK tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan putusan yang inkonstitusional,” tegas Rerie dalam konferensi pers.

Dasar Penolakan: UUD 1945 Pasal 22E

Rerie menyebut, putusan MK tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, konstitusi tidak memisahkan waktu pemilihan nasional dan daerah, sehingga penyelenggaraan pemilu tetap harus dilakukan dalam satu kesatuan waktu, bukan dipisah

.”Secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan tidak boleh dipisahkan berdasarkan jenjang pemerintahan,” ujar Rerie.

Latar Belakang Putusan MK

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari pemilu daerah (Kepala Daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).

Putusan ini menandai berakhirnya sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan, dan akan digantikan dengan skema pemilu nasional dan lokal yang terpisah.

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Rudy Susmanto menghadirkan program Bazar Ramadan Istimewa   
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
Meriahkan Pasar Imlek Semawis, Wapres Ajak Rawat Tradisi dan Keberagaman
Presiden Prabowo Larang Pejabat Menggelar Open House Mewah saat Lebaran 
Ketua IT Kadin Jaksel Ridwan Rifai : Penjualan Laptop dan PC Lesu di 2026, Harga RAM Jadi Pemicu
Ridwan Rivai Owner PT Captain Laptop Corp ,Sekaligus sebagai Ketua IT Kadin jakarta selatan.Jelaskan Solusi Jual RAM (Dram).
Menakar Implikasi Konflik Timur Tengah: Pakar UPER Soroti Pergeseran Geopolitik Global dan Mitigasi Bagi Indonesia
Perempuan Tangguh Lulusan Universitas Wijayakusuma Purwokerto, Dwi Kartika Aprillia, S.H., Diamanahkan Memimpin WLC DPC Banyumas
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:07 WIB

Rudy Susmanto menghadirkan program Bazar Ramadan Istimewa   

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:05 WIB

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyiram Air Keras Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:21 WIB

Meriahkan Pasar Imlek Semawis, Wapres Ajak Rawat Tradisi dan Keberagaman

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:43 WIB

Ketua IT Kadin Jaksel Ridwan Rifai : Penjualan Laptop dan PC Lesu di 2026, Harga RAM Jadi Pemicu

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:36 WIB

Ridwan Rivai Owner PT Captain Laptop Corp ,Sekaligus sebagai Ketua IT Kadin jakarta selatan.Jelaskan Solusi Jual RAM (Dram).

Berita Terbaru