NasDem Nilai Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Inkonstitusional

- Pewarta

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BAPERS.ID – Jakarta, Senin (30/6/2025) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyatakan penolakannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai 2029. Partai NasDem menyebut putusan tersebut inkonstitusional karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat (Rerie), didampingi sejumlah elite partai, antara lain Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, Sekjen Hermawi Taslim, Ketua Dewan Pakar Peter Gontha, dan Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat, di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

“Karenanya, putusan MK tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan putusan yang inkonstitusional,” tegas Rerie dalam konferensi pers.

Dasar Penolakan: UUD 1945 Pasal 22E

Rerie menyebut, putusan MK tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, konstitusi tidak memisahkan waktu pemilihan nasional dan daerah, sehingga penyelenggaraan pemilu tetap harus dilakukan dalam satu kesatuan waktu, bukan dipisah

.”Secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan tidak boleh dipisahkan berdasarkan jenjang pemerintahan,” ujar Rerie.

Latar Belakang Putusan MK

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dari pemilu daerah (Kepala Daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).

Putusan ini menandai berakhirnya sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan, dan akan digantikan dengan skema pemilu nasional dan lokal yang terpisah.

Penulis : Yuda

Berita Terkait

Aldi Zacky Putra Dr Dedy DJ Kembali Terpilih Jadi Anggota Team Kipan Akpol, Pada Perayaan HUT ke-80 RI di Istana Negara
Program Bankeu Infrastruktur Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur Dorong Kemajuan Pertanian dan Perekonomian Warga Kampung Bojong Honje
KPP Bogor Raya: Copot Direktur RSUD Kota Bogor, Stop Mafia Tenaga Titipan!
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Sulap Lumpur Lapindo Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Hadirkan “Lambo Jernih” Ramah Lingkungan
Kapolres Bogor Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Bogor
IKCW RT 02 RW 09 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan Aneka Lomba Warga
Gen Pro Indonesia Soroti Rencana Prabowo Pangkas Komisaris dan Dana Tentiem BUMN, Tasrif M. Saleh : Mendukung Penuh!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:12 WIB

Aldi Zacky Putra Dr Dedy DJ Kembali Terpilih Jadi Anggota Team Kipan Akpol, Pada Perayaan HUT ke-80 RI di Istana Negara

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Program Bankeu Infrastruktur Desa Pabuaran Kecamatan Sukamakmur Dorong Kemajuan Pertanian dan Perekonomian Warga Kampung Bojong Honje

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:03 WIB

KPP Bogor Raya: Copot Direktur RSUD Kota Bogor, Stop Mafia Tenaga Titipan!

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:11 WIB

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Sulap Lumpur Lapindo Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Hadirkan “Lambo Jernih” Ramah Lingkungan

Berita Terbaru