Kejaksaan Negeri Jepara Tetapkan Direktur PDAM Jepara Sebagai Tersangka Korupsi

- Pewarta

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JEPARA | BAPERS.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mengumumkan penetapan Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo (PDAM Jepara), Sapto Budiriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (8/8/2025). Langkah ini diambil setelah penyidik Kejari melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sapto sejak siang hari.

Penyidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Ahmad Za’im Wahyudi.

Penetapan tersangka Sapto merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 yang dikeluarkan pada 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, dalam konferensi pers di Kantor Kejari menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana representatif yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dan peningkatan pendapatan PDAM Jepara. Selama periode 2020 hingga 2023, total dana yang dianggarkan mencapai Rp 558.576.950, dengan alokasi tahunan sekitar Rp 200 juta.

“Penggunaan dana ini di bawah kewenangan direksi, namun faktanya hanya tersangka (Sapto) yang menggunakan dana tersebut tanpa melibatkan direktur lainnya,” ungkap Dhini.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Jepara pada 30 Juli 2025.

“Berdasarkan data dan temuan di lapangan, kami menilai ada potensi kerugian yang cukup besar dalam pengelolaan dana ini,” tambah Dhini.

Sebagai langkah lanjutan, Sapto Budiriyanto ditahan selama 20 hari ke depan.

Yuda

Penulis : Yuda

Editor : Rudy

Berita Terkait

Kapolres Depok Datang ke Rumah Suderajat Tukang Es Gabus, Beri Hadiah Motor
Kolaborasi Riset UPER: Kembangkan AI untuk Akselerasi Penemuan Kandidat Obat Kanker dan Autoimun
SPI Tetapkan Program Kerja 2026, Targetkan 20 Ribu Basis Petani di Desa
Puluhan Karyawan CV Tredes Indonesia Mengadu ke Disnaker Jepara Terkait PHK Tanpa Pesangon
DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana
Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan, Mahasiswa UPER Rancang Teknologi Pakan Cerdas
BAPERSIPIL: Karakter Sipil Presiden Prabowo Jawab Tuduhan Militerisme
Warga Buaran Duga Aktivitas Tambang Berkontribusi terhadap Banjir, Minta Pemerintah Lakukan Penelusuran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:13 WIB

Kapolres Depok Datang ke Rumah Suderajat Tukang Es Gabus, Beri Hadiah Motor

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:00 WIB

Kolaborasi Riset UPER: Kembangkan AI untuk Akselerasi Penemuan Kandidat Obat Kanker dan Autoimun

Senin, 26 Januari 2026 - 10:24 WIB

SPI Tetapkan Program Kerja 2026, Targetkan 20 Ribu Basis Petani di Desa

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:05 WIB

Puluhan Karyawan CV Tredes Indonesia Mengadu ke Disnaker Jepara Terkait PHK Tanpa Pesangon

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:39 WIB

DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana

Berita Terbaru