BOGOR – BAPERS.ID- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum ASN berinisial RML, guru di SDN Cibatok 02, kini memasuki babak baru setelah resmi disidangkan pada 15 Mei 2025. Kasus yang mencuat sejak Juli 2023 ini baru memasuki tahap persidangan, menuai sorotan publik karena dianggap lambat ditangani oleh pihak-pihak terkait.
Keterlambatan penanganan kasus ini diduga karena kurangnya respons dari beberapa instansi yang berwenang, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, BKPSDM, dan Inspektorat Daerah. Padahal, laporan atas dugaan perselingkuhan ini telah disampaikan oleh suami korban, berinisial GN, ke sejumlah instansi tersebut tak lama setelah kasus terungkap.
Menanggapi hal ini, tim redaksi menghubungi kuasa hukum suami korban, Endin, SH., CPL., yang menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Saya akan mendampingi klien saya sampai proses hukum ini selesai, demi keadilan bagi keluarga korban. Sudah terlalu lama kasus ini berjalan di tempat,” ujar Endin.
Dalam persidangan pertama, baru dilakukan proses pelengkapan berkas-berkas. Endin juga meminta dukungan dari rekan-rekan media agar bersama-sama mengawal jalannya persidangan ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Baca Juga:
BPD HIPKA Kota Bogor Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemerintah Dorong UMKM di Era Digital
Dedy Karim: Keadilan Wajib Ditegakkan, Pengadilan adalah Ruang Sah dan Konstitusional
Pemanfaatan Lahan Fasos dan Fasum di RW 13 Jatiwaringin Menjadi Sorotan Warga
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 27 Mei 2025. Menanggapi ketidakhadiran para tergugat dalam sidang pertama, Endin menjelaskan bahwa hal itu merupakan wewenang majelis hakim untuk memanggil para pihak yang bersangkutan.
“Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan melalui proses pengadilan. Yang kami tuntut hanyalah kebenaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi.
Ded
Penulis : dedy
Editor : Rudy