BAPERS.ID – Sebuah bangunan semi permanen yang berdiri mencolok di pinggir aliran sungai depan Kantor Kelurahan Harapan Jaya, Kabupaten Bogor, kembali memantik kegelisahan warga. Pasalnya, bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi legalitas tanah maupun izin mendirikan bangunan, namun tetap dibiarkan berdiri tanpa penertiban.
Ironisnya, bangunan ini bukan hanya digunakan untuk berdagang, tetapi juga disewakan secara terbuka kepada pedagang kecil, seolah-olah berdiri di atas tanah milik pribadi yang sah. Padahal, lokasi bangunan berada di sempadan sungai, yang jelas-jelas masuk dalam zona larangan pembangunan sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015.
Warga setempat mempertanyakan sikap pemerintah Kelurahan Harapan Jaya yang hingga kini belum menunjukkan upaya konkret untuk menindak pelanggaran tersebut. “Sudah jelas ini melanggar tata ruang dan membahayakan lingkungan, tapi dari pihak kelurahan tidak ada tindakan sama sekali.
Jangan-jangan ada pembiaran yang disengaja,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Lebih jauh, warga menilai kelurahan bersikap ambigu—di satu sisi berkewajiban melakukan pengawasan wilayah, tapi di sisi lain justru terkesan menutup mata terhadap pelanggaran yang terang-terangan terjadi di depan kantor mereka sendiri.
“Kami tidak percaya jika lurah dan perangkatnya tidak tahu bangunan itu melanggar aturan.
Lokasinya jelas di sempadan sungai, di depan mata mereka. Tapi tidak ada penegakan hukum. Ini preseden buruk,” tambah warga lainnya.
Dalam perspektif hukum, keberadaan bangunan di sempadan sungai bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga menyangkut pengabaian fungsi lindung lingkungan yang dapat berujung pada bencana. Saat musim hujan tiba,
Baca Juga:
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Kapolres Bogor Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Bogor
Bangunan-bangunan seperti ini dapat menghambat aliran sungai, meningkatkan risiko banjir, dan merugikan masyarakat luas.
Masyarakat Harapan Jaya kini mendesak tidak hanya penertiban, tetapi juga evaluasi terhadap kinerja kelurahan. Mereka meminta Camat dan Bupati Bogor turun tangan untuk mengaudit kelalaian aparat kelurahan dalam kasus ini.
“Kalau lurah tidak bisa menjaga wilayahnya dari pelanggaran seperti ini, lebih baik diganti saja. Pemerintah daerah tidak boleh terus-menerus menoleransi ketidakbecusan,” tutup pernyataan seorang warga dengan nada kesal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak Kelurahan Harapan Jaya. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pembangunan liar yang mengancam tata ruang dan keselamatan warga.
Baca Juga:
IKCW RT 02 RW 09 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan Aneka Lomba Warga
Polres Bogor Gelar Perlombaan HUT RI ke-80, Hadirkan Layanan SIM Keliling dan Cek Kesehatan Gratis
Rudy
Penulis : Rudy