MARTAPURA — BAPERS.ID – Pengelolaan anggaran kelurahan di Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), menuai sorotan tajam.
Anggaran yang disebut mencapai Rp1,4 miliar, dengan alokasi sekitar Rp200 juta untuk masing-masing dari tujuh kelurahan, disebut telah tersedia sejak April 2026. Namun hingga pertengahan Agustus 2026, para lurah disebut belum dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk menjalankan sejumlah program yang telah direncanakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius sekaligus kecaman terhadap minimnya keterbukaan dan lambannya penjelasan kepada pihak kelurahan maupun publik.
EMPAT BULAN BUKAN WAKTU YANG SINGKAT
Empat bulan bukan waktu yang sebentar.
Jika benar anggaran telah tersedia sejak April, maka masyarakat berhak mempertanyakan mengapa hingga pertengahan Agustus manfaat anggaran tersebut belum dirasakan secara jelas di tujuh kelurahan.
Baca Juga:
Perkuat Industri Berkelanjutan, UPER Gandeng Multipihak Terapkan Kimia Hijau
Tak Cukup dari Buku, Dosen UPER Kenalkan Transisi Energi lewat Pembelajaran Berbasis Proyek
PEKKA se-kabupaten Bogor Siap meningkatkan kapasitas Wujudkan Indonesia Emas 2045
Apalagi anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan.
Jangan sampai uang publik hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen, sementara kebutuhan masyarakat terus menunggu.
Seorang lurah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan pihak kelurahan telah beberapa kali meminta penjelasan mengenai dana tersebut.
“Kami sudah beberapa kali meminta penjelasan. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.
Baca Juga:
KKNT IPB Sulap Limbah Cangkang Kerang Hijau di Bantaran Sungai Jadi Pupuk Organik Cair
Upacara HUT RI ke-81 di Cisarua Mengusung Tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”
Keterangan tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari Kecamatan Martapura dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
CAMAT MARTAPURA DINILAI PERLU LEBIH TERBUKA
Sorotan juga tertuju kepada Camat Martapura, Emiliana, S.T., M.M.
Bukan karena media telah menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan karena penjelasan mengenai status anggaran tersebut hingga kini belum diperoleh secara terang dan terbuka.
Sikap seperti ini patut dikritik.
Pejabat publik semestinya tidak membiarkan pertanyaan mengenai uang negara berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat diverifikasi.
Jika semuanya sudah sesuai aturan, mengapa harus sulit menjelaskan?
Cukup tunjukkan dokumennya.
Berapa anggarannya?
Di mana rekeningnya?
Bagaimana mekanisme pencairannya?
Siapa yang berwenang mengelola?
Berapa yang sudah digunakan?
Untuk kegiatan apa?
Di mana bukti realisasinya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu adalah pertanyaan publik terhadap pengelolaan uang publik.
MEDIA DATANG UNTUK KONFIRMASI, BUKAN UNTUK MENGHAKIMI
BAPERS.ID telah berupaya menemui Camat Martapura di Kantor Kecamatan Martapura, Jalan Letnan Muchtar, Tebat Sari.
Namun Camat disebut tidak berada di tempat. Upaya menghubungi melalui telepon juga belum mendapatkan tanggapan.
Yang kemudian menjadi perhatian adalah adanya seseorang yang mengaku sebagai kerabat Camat yang menghubungi anggota tim media.
Menurut keterangan tim, orang tersebut meminta agar pemberitaan mengenai persoalan dana kelurahan tidak diterbitkan.
Jika benar demikian, tindakan tersebut patut disayangkan.
Sebab, ketika media menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi mengenai anggaran pemerintah, respons yang semestinya diberikan adalah jawaban resmi, data dan dokumen, bukan permintaan agar pemberitaan dihentikan.
Media tidak membutuhkan perlindungan dari siapa pun untuk menjalankan tugas jurnalistik.
Media membutuhkan fakta.
KECAMAN TERHADAP KETIDAKJELASAN
Persoalan ini patut mendapat perhatian serius karena yang dipertanyakan bukan uang pribadi, melainkan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Jika benar dana sekitar Rp1,4 miliar telah tersedia tetapi belum dapat dimanfaatkan oleh tujuh kelurahan selama berbulan-bulan, maka kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Pemerintah harus menjelaskan apakah persoalannya berada pada administrasi, mekanisme pencairan, dokumen kegiatan, atau sebab lainnya.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian, bukan dibuat menunggu tanpa ujung.
Kritik ini bukan bentuk penghakiman terhadap Camat Martapura. Sebaliknya, kritik ditujukan terhadap ketidakjelasan yang belum terjawab.
Apabila seluruh pengelolaan anggaran telah sesuai aturan, Camat dan pemerintah daerah tentu memiliki kesempatan untuk menunjukkan bukti dan menjelaskan kepada publik.
INSPEKTORAT JANGAN DIAM
Melihat adanya informasi yang berbeda-beda mengenai pengelolaan anggaran tersebut, Inspektorat Kabupaten OKU Timur sepatutnya tidak hanya menunggu polemik berkembang.
Pemeriksaan administratif perlu dilakukan untuk memastikan:
apakah anggaran Rp1,4 miliar benar tersedia;
kapan anggaran tersebut dicairkan;
siapa yang mengelolanya;
apa dasar mekanisme pengelolaannya;
berapa yang telah direalisasikan;
kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan;
serta apakah seluruh penggunaan anggaran memiliki dokumen pertanggungjawaban.
Jika kemudian ditemukan pelanggaran administratif, tentu harus dilakukan pembenahan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan.
BUPATI OKU TIMUR JANGAN BIARKAN PUBLIK BERTANYA-TANYA
Persoalan ini juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk memberikan penjelasan.
Bupati OKU Timur diharapkan memastikan tidak ada anggaran kelurahan yang mengalami hambatan tanpa alasan yang jelas.
Uang rakyat harus memiliki jejak yang jelas.
Dari mana asalnya, berapa jumlahnya, siapa yang mengelola, kapan digunakan, untuk apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Itulah prinsip dasar transparansi.
Jangan sampai publik justru memperoleh informasi dari bisik-bisik, sementara pejabat yang memiliki kewenangan memilih diam.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
BAPERS.ID menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis dan tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Namun, ketika terdapat informasi mengenai anggaran sekitar Rp1,4 miliar yang disebut belum dapat dimanfaatkan oleh tujuh kelurahan selama beberapa bulan, maka persoalan tersebut layak dipertanyakan secara terbuka dan diperiksa secara objektif.
Kalau memang tidak ada masalah, buka datanya.
Kalau memang ada kendala, jelaskan penyebabnya.
Kalau memang sudah direalisasikan, tunjukkan bukti kegiatannya.
Publik tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Publik hanya meminta transparansi atas uang yang memang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
BAPERS.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Martapura, para lurah, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.
Reporter: DONY S.H
Staf Redaksi: BAPERS.ID









