Dedy Karim: Keadilan Wajib Ditegakkan, Pengadilan adalah Ruang Sah dan Konstitusional

- Pewarta

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cibinong | BAPERS.ID
Perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Cbi kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan ini diajukan oleh GN, seorang warga yang mengaku dirugikan atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum guru SDN Cibatok 02 terhadap istrinya.

“Klien kami menempuh jalur hukum karena terdapat dugaan kuat terjadinya perbuatan operspel (perzinahan) yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial MZK. Berbagai upaya administratif dan pelaporan telah kami lakukan ke aparat penegak hukum (APH), Dinas Pendidikan, BKPSDM, Inspektorat Daerah, hingga ke Kantor Bupati. Namun sayangnya, respons dari instansi-instansi tersebut sangat minim dan tidak memuaskan,” ujar kuasa hukum GN, Dedy Karim.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, majelis hakim menetapkan agenda mediasi sebagai langkah awal penyelesaian. Dedy Karim menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan para tergugat beserta kuasa hukumnya dalam mediasi tersebut.

“Hasil mediasi hari ini akan ditindaklanjuti dalam agenda kaukus yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025, bersama hakim mediator,” tambah Dedy.

Sebagai Ketua LSM PENJARA PN, Dedy Karim menegaskan bahwa pihaknya hanya menginginkan keadilan ditegakkan.
“Sebagai warga negara, setiap orang berhak mencari keadilan. Pengadilan adalah ruang yang sah dan konstitusional untuk itu. Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, meskipun langit runtuh sekalipun,” tegasnya.

 

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mulai mencuat sejak Juli 2023, namun baru resmi disidangkan pada 15 Mei 2025. Tergugat dalam perkara ini adalah seorang ASN berinisial MZK, yang merupakan guru di SDN Cibatok 02. Kasus ini menyita perhatian publik karena dianggap lambat ditangani oleh berbagai instansi terkait.

GN mengaku telah melaporkan dugaan perselingkuhan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, BKPSDM, Inspektorat Daerah, hingga ke tingkat kabupaten. Namun hingga pertengahan 2025, belum ada tindakan tegas dari instansi-instansi tersebut.

Masyarakat kini berharap proses persidangan ini dapat membuka jalan menuju keadilan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami dari LSM PENJARA PN akan terus memantau proses ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Dedy Karim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat maupun instansi tempat tergugat bekerja belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi BAPERS.ID terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memberikan ruang klarifikasi secara berimbang.

 

Red

Penulis : rudy

Berita Terkait

Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ahmad Ilham: Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia
Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ilham Chaidir : Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia
Kecamatan Bangsri Raih Juara Harapan 1 Lomba Masak Ikan Tingkat Kabupaten Jepara 2025
LEMBAGA WAWASAN CITRA NUSANTARA Siap Tempuh Langkah Hukum Jika Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Bermasalah
Ketua Timsus Garda Prabowo  Ali Aboy Kecam Pemkot Bogor Jangan Rusak Cagar Budaya
Fauka Noor Farid: Kami Komitmen Organisasi Garda Prabowo (GP) Mendukung Dan Mengawal Kebijakan Pemerintah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto  
KAPOLRES METRO DEPOK KUNJUNGI KODIM 0508/DEPOK RAYAKAN HUT TNI KE-80
Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, diduga oknum penanggung jawab PT MDR intimidasi Ketua PWRI Bengkayang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ahmad Ilham: Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ilham Chaidir : Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Kecamatan Bangsri Raih Juara Harapan 1 Lomba Masak Ikan Tingkat Kabupaten Jepara 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:11 WIB

LEMBAGA WAWASAN CITRA NUSANTARA Siap Tempuh Langkah Hukum Jika Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Bermasalah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Ketua Timsus Garda Prabowo  Ali Aboy Kecam Pemkot Bogor Jangan Rusak Cagar Budaya

Berita Terbaru