Dedy Karim Tegaskan: Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi

- Pewarta

Senin, 7 April 2025 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIBINONG,  BAPERS.ID
Polemik mencuat terkait uang kompensasi yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada sopir angkot jurusan Cisarua–Puncak. Pasalnya, oknum pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor diketahui telah mengembalikan sebagian uang kepada sopir angkot, namun tetap menimbulkan dugaan praktik korupsi.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Penjara PN, Dedy Karim, menyampaikan pandangannya melalui wawancara telepon pada Sabtu (5/4/2025). Ia menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

“Pengembalian uang sebelum penyidikan sering kali dianggap menghapus tindak pidana. Namun, menurut saya, baik sebelum maupun sesudah penyidikan, pengembalian itu tetap tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Misalnya saya mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang tahu, terus bebas begitu saja? Itu tetap tindak pidana,” tegas Dedy Karim.

Ia juga merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut.

Dilansir Kompas.com, seorang sopir angkot jurusan Cisarua, Wen (56), mengaku adanya dugaan pemotongan dana kompensasi. Para sopir awalnya diminta datang ke lokasi tanpa diberi tahu bahwa angkot akan diliburkan selama masa libur Lebaran 2025.

“Tadinya nggak ada bilang diliburkan. Cuma disuruh fotokopi STNK trayek, katanya bakal ada bantuan. Setelah dapat uang kompensasi, baru dibilang diliburkan,” ujar Wen di Kabupaten Bogor, Jumat (4/4/2025).

Wen menyebut, para sopir menerima uang kompensasi sebesar Rp1 juta dalam bentuk tunai serta paket sembako. Namun kemudian, mereka diminta menyetor Rp200.000 sebagai “iuran sukarela” untuk pengurus, seperti Organda.

“Amplopnya dikasih di Pemda. Tapi kemudian dimintai Rp200.000 per orang. Alasannya untuk pengurus-pengurus,” kata Wen. Alhasil, uang yang benar-benar diterima hanya Rp800.000.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak membiarkan celah hukum yang memungkinkan pelaku lolos dari sanksi hanya karena telah mengembalikan uang.

“Kejujuran, dedikasi, dan komitmen dari aparat hukum sangat dibutuhkan demi terciptanya pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih dan transparan,” tutup Dedy Karim.

Penulis : Rudy

Berita Terkait

Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ahmad Ilham: Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia
Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ilham Chaidir : Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia
Kecamatan Bangsri Raih Juara Harapan 1 Lomba Masak Ikan Tingkat Kabupaten Jepara 2025
LEMBAGA WAWASAN CITRA NUSANTARA Siap Tempuh Langkah Hukum Jika Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Bermasalah
Ketua Timsus Garda Prabowo  Ali Aboy Kecam Pemkot Bogor Jangan Rusak Cagar Budaya
Fauka Noor Farid: Kami Komitmen Organisasi Garda Prabowo (GP) Mendukung Dan Mengawal Kebijakan Pemerintah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto  
KAPOLRES METRO DEPOK KUNJUNGI KODIM 0508/DEPOK RAYAKAN HUT TNI KE-80
Pengamat Hukum Herman Hofi Angkat Bicara, diduga oknum penanggung jawab PT MDR intimidasi Ketua PWRI Bengkayang
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ahmad Ilham: Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Majlis Asmaul Husna Bersama H. Ilham Chaidir : Meneguhkan Iman dan Membersihkan Hati dari Penyakit Dunia

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Kecamatan Bangsri Raih Juara Harapan 1 Lomba Masak Ikan Tingkat Kabupaten Jepara 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:11 WIB

LEMBAGA WAWASAN CITRA NUSANTARA Siap Tempuh Langkah Hukum Jika Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Bermasalah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Ketua Timsus Garda Prabowo  Ali Aboy Kecam Pemkot Bogor Jangan Rusak Cagar Budaya

Berita Terbaru