Dedy Karim Tegaskan: Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi

- Pewarta

Senin, 7 April 2025 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIBINONG,  BAPERS.ID
Polemik mencuat terkait uang kompensasi yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kepada sopir angkot jurusan Cisarua–Puncak. Pasalnya, oknum pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor diketahui telah mengembalikan sebagian uang kepada sopir angkot, namun tetap menimbulkan dugaan praktik korupsi.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Penjara PN, Dedy Karim, menyampaikan pandangannya melalui wawancara telepon pada Sabtu (5/4/2025). Ia menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.

“Pengembalian uang sebelum penyidikan sering kali dianggap menghapus tindak pidana. Namun, menurut saya, baik sebelum maupun sesudah penyidikan, pengembalian itu tetap tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Misalnya saya mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang tahu, terus bebas begitu saja? Itu tetap tindak pidana,” tegas Dedy Karim.

Ia juga merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tersebut.

Dilansir Kompas.com, seorang sopir angkot jurusan Cisarua, Wen (56), mengaku adanya dugaan pemotongan dana kompensasi. Para sopir awalnya diminta datang ke lokasi tanpa diberi tahu bahwa angkot akan diliburkan selama masa libur Lebaran 2025.

“Tadinya nggak ada bilang diliburkan. Cuma disuruh fotokopi STNK trayek, katanya bakal ada bantuan. Setelah dapat uang kompensasi, baru dibilang diliburkan,” ujar Wen di Kabupaten Bogor, Jumat (4/4/2025).

Wen menyebut, para sopir menerima uang kompensasi sebesar Rp1 juta dalam bentuk tunai serta paket sembako. Namun kemudian, mereka diminta menyetor Rp200.000 sebagai “iuran sukarela” untuk pengurus, seperti Organda.

“Amplopnya dikasih di Pemda. Tapi kemudian dimintai Rp200.000 per orang. Alasannya untuk pengurus-pengurus,” kata Wen. Alhasil, uang yang benar-benar diterima hanya Rp800.000.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak membiarkan celah hukum yang memungkinkan pelaku lolos dari sanksi hanya karena telah mengembalikan uang.

“Kejujuran, dedikasi, dan komitmen dari aparat hukum sangat dibutuhkan demi terciptanya pemerintahan Kabupaten Bogor yang bersih dan transparan,” tutup Dedy Karim.

Penulis : Rudy

Berita Terkait

Ketua LSM Penjara PN: Kritik Itu Penting, Etika Jauh Lebih Penting
Ketua GARDA PRABOWO Jawa Barat Bob Mulia , Mengecam Pernyataan Mantan Ketua BEM Tiyo Ardianto
Maju Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor, Sulhajji Jompa Usung Visi Persatuan dan Kolaborasi Dunia Usaha
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH: SELURUH KEPALA DESA KECAMATAN PULAU RIMAU BANYUASIN DIPERKUAT PEMAHAMAN ATURAN TAHUN 2026
DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak ??
Dugaan Pungli Menggurita di SDN 1 Sidomulyo, Wali Murid Menjerit, Pemkab OKI Diminta Bertindak
Redaksi Berkisah,1 Muharam, Momentum Hijrah Menuju Kebaikan
Mau Jago Renang? Intip 3 Tips dari Derryl Nandana, Atlet UPER yang Tembus PON
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:23 WIB

Ketua LSM Penjara PN: Kritik Itu Penting, Etika Jauh Lebih Penting

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ketua GARDA PRABOWO Jawa Barat Bob Mulia , Mengecam Pernyataan Mantan Ketua BEM Tiyo Ardianto

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:28 WIB

Maju Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor, Sulhajji Jompa Usung Visi Persatuan dan Kolaborasi Dunia Usaha

Senin, 15 Juni 2026 - 14:59 WIB

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH: SELURUH KEPALA DESA KECAMATAN PULAU RIMAU BANYUASIN DIPERKUAT PEMAHAMAN ATURAN TAHUN 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:53 WIB

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak ??

Berita Terbaru

Jawa Barat

Ketua LSM Penjara PN: Kritik Itu Penting, Etika Jauh Lebih Penting

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:23 WIB

Jawa Barat

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak ??

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:53 WIB