Jakarta | BAPERS.ID – Women Lawyer Club (WLC) terus berinovasi dan berkreasi dalam mengembangkan potensi perempuan di bidang hukum. Organisasi perempuan yang mewadahi para advokat ini menjadi yang pertama di Indonesia yang memiliki Divisi Cyber Law.
Pendiri sekaligus Ketua Umum WLC, Zulfah Andriani, S.H., M.H., CTL, terus menunjukkan kiprahnya di dunia hukum. Perempuan kelahiran Makassar yang kini berusia 30 tahun tersebut aktif sebagai lawyer dan pengacara.
Sebagai sosok perempuan yang dikenal berkelas dan berwibawa, Zulfah Andriani, S.H., M.H., CLA., CTL., mencatatkan namanya sebagai pendiri pertama Women Lawyer Club di Indonesia. Dengan visi besar menghadirkan wadah profesional bagi advokat perempuan, ia membangun organisasi ini sebagai simbol kekuatan, integritas, dan solidaritas perempuan dalam dunia hukum di Tanah Air.
Baca Juga:
Perempuan Muda Hebat, Clara Natasya Nahampun, SH Ditetapkan sebagai Ketua DPC WLC Kota Jakarta Timur
Redaksi Berkisah Pahala dan Ganjaran Melaksanakan Salat Tarawih Malam ke-5
Dalam keterangannya pada Selasa (24 Februari 2026), di sela-sela kesibukannya, ia menyampaikan rasa syukur atas perkembangan organisasi yang didirikannya.
“Alhamdulillah, saat ini kami sudah membentuk Women Lawyer Club di hampir 38 provinsi dan 27 kabupaten/kota di Indonesia. Kami juga menjadi organisasi pertama di Indonesia yang memiliki Divisi Cyber Law,” ungkapnya.
Zulfah yang akrab disapa Kak Ulfa merupakan lulusan Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia. Kepemimpinannya mencerminkan ketegasan, kecerdasan, serta komitmen kuat terhadap keadilan dan pemberdayaan perempuan Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Divisi Cyber Law bertujuan menjadi wadah bagi generasi muda, khususnya di bidang siber, agar lebih memahami persoalan hukum digital.
“Tujuan saya membentuk Divisi Cyber Law ini adalah sebagai wadah bagi anak-anak muda, khususnya generasi penerus di bidang siber, agar lebih paham karena masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami aspek hukum di ruang digital,” jelasnya.
Women Lawyer Club hadir sebagai wadah bagi perempuan Indonesia di bidang hukum yang berfokus pada masyarakat dan keadilan. WLC menjadi ruang kolaboratif bagi advokat, notaris, akademisi, praktisi hukum, mahasiswi hukum, serta organisasi perempuan.
“Kami di Women Lawyer Club siap bersinergi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pemerintah, dan komunitas hukum lainnya untuk membantu sosialisasi hukum kepada masyarakat luas,” tambahnya.
Ia menegaskan, tujuan utama organisasi tersebut adalah membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya masyarakat kurang mampu, secara gratis.
Baca Juga:
Redaksi Berkisah, Pahala dan Ganjaran Melaksanakan Solat Tarawih Malam ke-4
Redaksi Berkisah, Keutamaan dan Ganjaran Salat Tarawih Malam ke-3
Redaksi Berkisah Pahala dan Ganjaran Melaksanakan Salat Tarawih Malam ke-2
“Tujuan kami adalah membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama masyarakat kurang mampu, secara cuma-cuma,” pungkasnya.
Sumber: Humas DPP Women Lawyer Club
Penulis: Joko Santoso







