Ahli Waris di Megamendung Tuntut Pengembalian Tanah Leluhur Seluas 14 Hektar

- Pewarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor |BAPERS.ID – Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah leluhur di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyampaikan tuntutan pengembalian lahan seluas sekitar 14 hektar yang mereka klaim telah dikuasai selama puluhan tahun oleh pihak lain.

Permintaan tersebut disampaikan oleh 12 orang ahli waris yang berasal dari empat desa, yakni Desa Sukamanah, Sukakarya, Sukagalih, dan Sukaresmi. Mereka menyatakan memiliki dokumen kepemilikan berupa girik dan bukti pajak atas nama leluhur mereka, Aki Alihan dan Nenek Kute.

Salah satu ahli waris, Id (50), mengatakan bahwa lahan tersebut sejak lama digunakan oleh pihak lain, yang menurut mereka sebelumnya dikelola oleh Cikopo 12 dan kemudian diteruskan oleh PTPN VII.

“Tanah ini adalah warisan leluhur kami. Kami memiliki bukti administrasi desa dan dokumen pajak atas nama keluarga besar kami. Kami berharap ada kejelasan status dan pengembalian hak kami,” ujar Id kepada wartawan di Bogor, Selasa (28/10).

Id menambahkan, saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan, termasuk fasilitas komersial, yang menurutnya perlu ditelusuri dasar perizinannya.

Kuasa hukum para ahli waris, Moses, mengatakan pihaknya masih mengedepankan jalur kekeluargaan dan klarifikasi administratif sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami menghormati semua pihak dan berupaya menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Namun, jika tidak ada penyelesaian, kami siap menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” kata Moses.

Pendamping ahli waris lainnya, Nesap Pitung, menyampaikan bahwa timnya kini tengah memeriksa keabsahan dokumen dan menyiapkan langkah hukum yang proporsional.

“Kami sedang melakukan verifikasi atas dokumen kepemilikan. Prinsipnya, kami ingin mencari keadilan tanpa menimbulkan konflik,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN VII maupun pihak yang disebut sebagai pengelola sebelumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim tersebut.

Red

Berita Terkait

KAPOLSEK MEGAMENDUNG SAMBANG DENGAN KEPALA DESA GADOG DI KANTOR DESA GADOG
Didampingi Kuasa Hukum, Korban Pemalsuan Akun TikTok “UNI PIRANG” Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polresta Bogor Kota
Ketua PAC Pemuda Pancasila M. Sodik Sambut Hangat Terbentuknya DPK KNPI Sukaraja”
Muscam KNPI Sukaraja Berjalan Kondusif, Pemuda Teguhkan Persatuan dan Regenerasi Kepemimpinan
Bupati Bogor dan AHY Tekankan Pembangunan Ramah Lingkungan, Wujudkan Hutan Kota di 40 Kecamatan”
Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Laksanakan Sambang Dialogis untuk Ciptakan Kamtibmas di Desa Tugu Utara
Pererat Silaturahmi dan Jaga Kondusifitas, Bhabinkamtibmas Polsek Kemang Sambangi Warga Desa Tegal
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:53 WIB

KAPOLSEK MEGAMENDUNG SAMBANG DENGAN KEPALA DESA GADOG DI KANTOR DESA GADOG

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:06 WIB

Didampingi Kuasa Hukum, Korban Pemalsuan Akun TikTok “UNI PIRANG” Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polresta Bogor Kota

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:30 WIB

Ketua PAC Pemuda Pancasila M. Sodik Sambut Hangat Terbentuknya DPK KNPI Sukaraja”

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:52 WIB

Muscam KNPI Sukaraja Berjalan Kondusif, Pemuda Teguhkan Persatuan dan Regenerasi Kepemimpinan

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:52 WIB

Bupati Bogor dan AHY Tekankan Pembangunan Ramah Lingkungan, Wujudkan Hutan Kota di 40 Kecamatan”

Berita Terbaru