BANYUASIN, |BAPERSID — Sikap Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar (Sapras SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Asmawi, menjadi sorotan setelah wartawan mengaku telah datang ke kantornya untuk melakukan konfirmasi terkait perkara yang menyeret dua pegawai berinisial RB dan RD.
Kedua pegawai tersebut disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan kegiatan revitalisasi sekolah. Namun, terkait status hukum maupun konstruksi perkara tersebut, informasi resmi dari aparat penegak hukum tetap menjadi rujukan utama dan kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Menurut keterangan wartawan yang datang melakukan konfirmasi, sebelumnya Asmawi meminta agar awak media datang langsung ke ruang kerjanya untuk membicarakan persoalan tersebut.
Baca Juga:
GERAKAN LEUWI MALANG BERSIH: Seluruh Jajaran Pemdes Turun ke Jalan di Kp. Cipari
Advokat Dr. Suriyanto. Pd., SH., MH., Mkn Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor
Namun, ketika wartawan tiba di kantor Disdikbud Banyuasin, Asmawi disebut tidak menemui wartawan secara langsung. Pesan kemudian disampaikan melalui pegawai lain bahwa dirinya tidak dapat memberikan jawaban mengenai persoalan yang ditanyakan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari awak media, terutama karena perkara yang dikonfirmasi berkaitan dengan lingkungan kerja bidang yang dipimpinnya.
BUKAN SOAL WAJIB MENJAWAB SEMUA PERTANYAAN
Perlu dibedakan antara hak masyarakat memperoleh informasi publik dengan kewajiban seorang pejabat untuk memberikan wawancara langsung kepada wartawan.
Baca Juga:
Fauka pimpin Lindu Aji Gelar Culture Fest 2026 di Borobudur, Hadirkan 1.000 Jatilan dan puluhan UMKM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang mengatur hak memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi sesuai ketentuan. UU tersebut juga mengatur adanya informasi yang dikecualikan.
Namun, menolak wawancara atau tidak bersedia memberikan komentar kepada wartawan tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran UU KIP. Mekanisme permohonan informasi publik memiliki prosedur tersendiri melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Karena itu, persoalan yang terjadi antara wartawan dan pejabat tersebut lebih tepat dipertanyakan dari sisi keterbukaan komunikasi, pelayanan publik, etika jabatan, serta alasan pejabat tidak memberikan klarifikasi, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran pidana atau pelanggaran UU KIP.
ATURAN YANG DISEBUT DALAM NASKAH PERLU DIPERBARUI
Baca Juga:
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan
UPNVJ Dorong Pemberdayaan Masyarakat Baduy Luar melalui Empat Program Pengembangan
Salah satu dasar hukum yang sebelumnya dicantumkan adalah UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Aturan tersebut sudah tidak berlaku. Basis hukum ASN yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Demikian pula, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik telah dicabut. Komisi Informasi Pusat mencatat bahwa standar layanan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dengan demikian, tudingan bahwa Asmawi “jelas melanggar UU” sebaiknya tidak ditulis sebagai kesimpulan sebelum ada dasar hukum dan fakta yang benar-benar mendukung.
PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI
Terlepas dari persoalan tersebut, publik tetap berhak mengetahui informasi mengenai pengelolaan program pendidikan yang menggunakan anggaran negara sepanjang informasi tersebut memang merupakan informasi publik dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Terlebih apabila perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum berkaitan dengan kegiatan revitalisasi sekolah dan melibatkan pegawai pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin.
Sejumlah pertanyaan pun masih menunggu jawaban:
Mengapa sebelumnya wartawan diminta datang langsung, tetapi ketika tiba di kantor justru tidak dapat bertemu?
Apa alasan Asmawi tidak memberikan klarifikasi secara langsung?
Sejauh mana tugas dan kewenangan bidang Sapras SD berkaitan dengan kegiatan revitalisasi sekolah yang menjadi objek perkara?
Apakah pihak Disdikbud Banyuasin akan memberikan penjelasan resmi mengenai posisi kelembagaan serta langkah internal setelah adanya penetapan tersangka terhadap RB dan RD?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
MATA PENA NEWS: KONFIRMASI AKAN TETAP DIBUKA
Mata Pena News membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Asmawi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Setiap keterangan resmi yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan berikutnya.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap pihak mana pun. Penetapan tersangka merupakan proses hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap..
M.Budy









