BAPERS.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menyatakan tak setuju dengan usulan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pembentukan fraksi gabungan bagi partai-partai dengan perolehan suara terkecil di DPR RI.
Wacana ini diusulkan PAN sebagai pengganti ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
“Usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya,” kata Said kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga:
Kapolres Depok Datang ke Rumah Suderajat Tukang Es Gabus, Beri Hadiah Motor
Kolaborasi Riset UPER: Kembangkan AI untuk Akselerasi Penemuan Kandidat Obat Kanker dan Autoimun
SPI Tetapkan Program Kerja 2026, Targetkan 20 Ribu Basis Petani di Desa
Said mengistilahkan upaya tersebut sebagai bentuk “kawin paksa” yang mengabaikan perbedaan ideologi.
“Fraksi gabungan partai-partai kecil akan dipaksa “kawin paksa” politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia,” ujarnya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menjelaskan, model fraksi gabungan mungkin lebih mudah dijalankan di negara-negara yang memiliki kultur masyarakat homogen.
Sementara itu, corak politik Indonesia yang sangat multikultural membuat penyatuan paksa tersebut berisiko tinggi. Alih-alih efektif, Said memprediksi hal itu justru akan menghambat pengambilan keputusan.
Baca Juga:
Puluhan Karyawan CV Tredes Indonesia Mengadu ke Disnaker Jepara Terkait PHK Tanpa Pesangon
DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana
KAPOLSEK MEGAMENDUNG SAMBANG DENGAN KEPALA DESA GADOG DI KANTOR DESA GADOG
“Hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai,” ucap Said.
Ia pun meluruskan pandangan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ambang batas parlemen.
Menurut Said, MK tidak melarang penggunaan ambang batas parlemen, melainkan membatalkan angka 4 persen karena dinilai tidak memiliki landasan rasionalitas yang kokoh.
Sebagai gantinya, Said menyarankan agar ambang batas tidak lagi dipatok pada angka persentase, melainkan berbasis pada asas representasi fungsi legislasi.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan, Mahasiswa UPER Rancang Teknologi Pakan Cerdas
BAPERSIPIL: Karakter Sipil Presiden Prabowo Jawab Tuduhan Militerisme
“Saat ini, di DPR ada 13 Komisi, dan 8 badan badan di DPR. Dengan demikian, partai yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah anggota DPR-nya sebanyak 21. Sebab, kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif,” tegasnya.
Menurutnya, ambang batas parlemen 4 persen saat ini berdampak pada hilangnya belasan juta suara pemilih partai politik (parpol) yang gagal ke Senayan.
“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2026).
Eddy menilai penghapusan ambang batas itu seharusnya diimplementasikan, misalnya seperti pemilihan DPRD.
“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi, kabupaten/kota dan provinsi ya,” ujarnya.
“Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” lanjutnya.
Untuk mengatasi banyaknya fraksi di DPR, Eddy menilai bisa dibuat fraksi gabungan atau fraksi terbatas yang diatur dalam revisi UU Pemilu.
“Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu. Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam Undang-Undang Pemilu,” tandas Wakil Ketua MPR RI itu.
yuda
Penulis : yuda







