Bogor Kota |BAPERS.ID — Polresta Bogor Kota menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (4/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengaduan diajukan oleh korban Niki Oktavia Suspaweni, yang dikenal dengan nama UNI PIRANG, dengan pendampingan kuasa hukum Siti Sopiah, S.E., S.H. dari Kantor Hukum Siti Sopiah and Partner.
Dalam laporannya, pihak korban mengadukan sejumlah unggahan di platform TikTok yang diduga dibuat dan disebarkan oleh akun palsu. Konten tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik, serta provokasi yang menyerang kehormatan korban.
Baca Juga:
SPI Tetapkan Program Kerja 2026, Targetkan 20 Ribu Basis Petani di Desa
Puluhan Karyawan CV Tredes Indonesia Mengadu ke Disnaker Jepara Terkait PHK Tanpa Pesangon
DPD NasDem Jepara Bekali Kader Pelatihan Rescue, Siap Sigap Hadapi Bencana
Kuasa hukum Siti Sopiah menjelaskan, akun palsu tersebut diduga menyalahgunakan identitas korban. Selain itu, akun tersebut juga mengunggah video korban tanpa izin serta disertai narasi dan kata-kata yang merendahkan martabat korban.
“Unggahan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik korban, yang pada kenyataannya sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam konten tersebut,” ujar Siti Sopiah kepada wartawan usai membuat laporan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi hukum yang serius karena korban masih berusia di bawah umur. Oleh karena itu, selain dugaan pelanggaran UU ITE,
Laporan tersebut juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan akun, penyalahgunaan identitas, serta dugaan pelanggaran terhadap hak perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
KAPOLSEK MEGAMENDUNG SAMBANG DENGAN KEPALA DESA GADOG DI KANTOR DESA GADOG
Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan, Mahasiswa UPER Rancang Teknologi Pakan Cerdas
BAPERSIPIL: Karakter Sipil Presiden Prabowo Jawab Tuduhan Militerisme
Pihak kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum (APH) Poresta kota Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri identitas pemilik akun TikTok yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bermuatan penghinaan tersebut.
“Harapan kami, kasus ini dapat diproses secara serius agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” tutup Siti Sopiah.
Rudy
Penulis : Rudy







