Didampingi Kuasa Hukum, Korban Pemalsuan Akun TikTok “UNI PIRANG” Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polresta Bogor Kota

- Pewarta

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bogor Kota |BAPERS.ID — Polresta Bogor Kota menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa penghinaan dan pencemaran nama baik  melalui media sosial TikTok. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (4/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengaduan diajukan oleh korban Niki Oktavia Suspaweni, yang dikenal dengan nama UNI PIRANG, dengan pendampingan kuasa hukum Siti Sopiah, S.E., S.H. dari Kantor Hukum Siti Sopiah and Partner.

Dalam laporannya, pihak korban mengadukan sejumlah unggahan di platform TikTok yang diduga dibuat dan disebarkan oleh akun palsu. Konten tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik, serta provokasi yang menyerang kehormatan korban.

Kuasa hukum Siti Sopiah menjelaskan, akun palsu tersebut diduga menyalahgunakan identitas korban. Selain itu, akun tersebut juga mengunggah video korban tanpa izin serta disertai narasi dan kata-kata yang merendahkan martabat korban.

“Unggahan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik korban, yang pada kenyataannya sama sekali tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam konten tersebut,” ujar Siti Sopiah kepada wartawan usai membuat laporan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi hukum yang serius karena korban masih berusia di bawah umur. Oleh karena itu, selain dugaan pelanggaran UU ITE,

Laporan tersebut juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan akun, penyalahgunaan identitas, serta dugaan pelanggaran terhadap hak perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum (APH) Poresta kota Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri identitas pemilik akun TikTok yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bermuatan penghinaan tersebut.

“Harapan kami, kasus ini dapat diproses secara serius agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” tutup Siti Sopiah.

Rudy

Penulis : Rudy

Berita Terkait

Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Polres Bogor Bersama Instansi terkait Melaksanakan Kegiatan Check Bus Pariwisata 
Rudy Susmanto menghadirkan program Bazar Ramadan Istimewa   
Ketua DPRD Kab. Bogor Sastra Winara : Mendukung Shalat Ied Di Laksanakan Di Stadion Pakansari Bogor  
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
Meriahkan Pasar Imlek Semawis, Wapres Ajak Rawat Tradisi dan Keberagaman
Presiden Prabowo Larang Pejabat Menggelar Open House Mewah saat Lebaran 
Polsek Nanggung membubarkan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan bentrokan sarung
PWRI Pererat Tali Silaturahmi Melalui Tradisi Buka Bersama di Bulan Ramadan  
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 16:24 WIB

Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Polres Bogor Bersama Instansi terkait Melaksanakan Kegiatan Check Bus Pariwisata 

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:07 WIB

Rudy Susmanto menghadirkan program Bazar Ramadan Istimewa   

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:19 WIB

Ketua DPRD Kab. Bogor Sastra Winara : Mendukung Shalat Ied Di Laksanakan Di Stadion Pakansari Bogor  

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:05 WIB

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyiram Air Keras Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:21 WIB

Meriahkan Pasar Imlek Semawis, Wapres Ajak Rawat Tradisi dan Keberagaman

Berita Terbaru