Bogor | BAPERSS. ID – Proyek revitalisasi Stadion Mini Persikabo yang dikerjakan di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Wawasan Citra Nusantara (LSM WACANA) menemukan bahwa progres fisik proyek bernilai Rp 5,23 miliar itu belum mencapai 100 persen, padahal masa pelaksanaan tinggal tersisa 12 hari dari total 120 hari kerja.
Ketua LSM WACANA, Munir Djalil, S.H., menegaskan bahwa proyek tersebut sudah jelas tidak sesuai dengan kontrak kerja maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia mengaku telah berulang kali meminta salinan dokumen kontrak dan RAB kepada Dispora Kabupaten Bogor, namun hingga kini belum pernah diberikan.
“Ketertutupan ini mencerminkan lemahnya transparansi dan menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan. Jika proyek belum selesai dan akan diperpanjang, maka otomatis akan ada amandemen kontrak dan tambahan anggaran. Di situlah pemborosan uang rakyat bisa terjadi,” ujarnya tegas.
Munir menambahkan, apabila pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan dilakukan perpanjangan, maka pemerintah akan kembali menggunakan anggaran tambahan yang berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas publik.
Baca Juga:
SURVEI LITBANG KOMPAS: 76,2 PERSEN PUBLIK NYATAKAN KEPERCAYAAN TINGGI TERHADAP POLRI
Pasar Jambu Dua Raih Predikat SNI, Bukti Komitmen Kota Bogor Wujudkan Pasar Rakyat Modern
DPRD Kota Depok Gelar Paripurna Bahas Raperda Lingkungan dan KUA-PPAS 2026
“Ini bukan proyek kecil — nilainya miliaran rupiah. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dihambur-hamburkan tanpa hasil yang jelas,” tandasnya.
LSM WACANA juga melayangkan peringatan keras kepada Kepala Dispora Kabupaten Bogor serta pihak pelaksana proyek, PT MWN, agar segera membuka seluruh dokumen kontrak dan rincian penggunaan anggaran kepada publik. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, WACANA menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ironisnya, proyek yang belum rampung tersebut justru telah direncanakan untuk dilanjutkan pada tahun 2026, dengan alasan penambahan fasilitas seperti lampu stadion, rubber track, dan rumput lapangan. Rencana ini dinilai sebagai bentuk ketidakefisienan dan potensi pemborosan anggaran baru, sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan serta manajemen proyek di lingkungan Dispora Kabupaten Bogor.
Kini publik mempertanyakan: apakah rencana penambahan anggaran itu merupakan upaya menyelamatkan proyek yang gagal, atau justru cara halus menutupi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak?
Dan yang lebih penting — sampai kapan uang rakyat harus terus dikorbankan akibat kelalaian, lemahnya pengawasan, dan minimnya transparansi dalam proyek-proyek seperti ini?
Dedy







